Berita viral terbaru: Seorang napi asimilasi kembali ditangkap karena kasus yang sama. Ia dilaporkan memerkosa bocah 12 tahun yang merupakan anak dari calon istrinya.
Padangkita.com - Narapidana (napi) yang telah bebas karena mendapat asimilasi kembali ditangkap polisi. Ia dilaporkan memerkosa bocah 12 tahun, anak dari calon istrinya.
Pria bernama Muhyanto (51 tahun) itu awalnya bebas dari Lapas Kelas IIB Tulungagung pada 4 April 2020 lalu.
Namun tak sampai dua bulan, ia kembali ditangkap dengan kasus yang sama, yaitu pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Diberitakan Surya, pria asal Dusun Rowo Agung, Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung ini ditangkap pada Kamis (28/5/2020) di sebuah rumah kos di Desa Plosokandang, Kecamatan Sumbergempol.
Kepala UPPA Satrekrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih, mengatakan, kasus ini bermula sejak Muhyanto berkenalan dengan ibu korban berinisial Z, setelah bebas dari penjara.
Mereka pun menjalin hubungan asmara dan sepakat untuk menikah. Namun karena pandemi Covid-19, mereka tidak bisa melangsungkan pernikahan.
“Karena tidak bisa menikah, si tersangka ini tinggal di rumah ibu korban yang ada di Kecamatan Ngunut,” ungkap Retno, Sabtu (30/5/2020).
Namun karena tinggal serumah tanpa pernikahan, pasangan ini diusir oleh warga sekitar. Muhyanto, Z dan korban kemudian pindah ke sebuah rumah kos di desa yang sama.
Mereka lagi-lagi diusir karena alasan yang sama, yakni tinggal serumah tanpa menikah.
“Akhirnya mereka pindah di sebuah rumah kos yang ditempati tersangka di Desa Plosokandang itu. Jadi pindahnya juga bertiga,” jelas Retno.
Baca juga: Astronout Asal China Mendengar Suara Dentuman Misterius di Luar Angkasa
Muhyanto dilaporkan telah memperkosa korban sebanyak 5 kali, sejak awal April 2020 hinggga pada 17 Mei 2020 lalu.
Perbuatan pertama dilakukan saat ia masih tinggal di rumah Z. Saat itu Muhyanto pamit kepada Z untuk mengajari korban belajar motor. Namun oleh napi asimilasi itu, korban dibawa ke tempat kosnya di Desa Plosokandang dan memaksa bocah itu untuk berhubungan badan.
“Akhirnya korban menceritakan kejadian itu ke orang tuanya. Mereka kemudian melapor ke polisi,” papar Retno.
Lebih lanjut ia memaparkan, Muhyanto kini sudah ditetapkan tersangka dan masih di ruang tahanan Mapolres Tulungagung. Penyidik masih koordinasi dengan Lapas Kelas IIB Tulungagung, terkait status Muhyanto sebagai napi asimilasi.
Menurut aturan, kata Retno, jika selama asimilasi seorang napi mengulangi perbuatannya, maka dia akan menjalani sisa masa hukuman yang terdahulu.
“Nanti akan kami kembalikan ke Lapas agar menjalani hukuman yang tersisa. Sementara proses hukum tetap berjalan, hingga nanti vonis dan dia langsung menjalani vonis kasus yang ini,” pungkasnya.
Baca juga: Bikin Baper, 6 Pasangan Artis Ini Setia Banget, Udah Pacaran Jauh Sebelum Terkenal
Diketahui, Muhyanto pernah dihukum karena melakukan persetubuhan dengan anak asal Kecamatan Pagerwojo di tahun 2017 silam. Ia mulai menjalani penahanan selama proses hukum pada 12 Februari 2017.
Perkaranya diputus di Pengadilan Negeri Tulungagung pada 13 Juni 2017, dengan vonis 7 tahun penjara. Dengan putusan ini, Muhyanto seharusnya bebas pada 12 Februari 2024. Namun karena pernah mendapat remisi selama 10 bulan, masa bebasnya maju menjadi 6 Juli 2023.
Ia tercatat telah menjalani setengah masa hukuman pada 10 Oktober 2019 lalu, sehingga berhak mendapatkan asimilasi dan bebas pada 4 April 2020 lalu. Namun nyatanya hal itu tak memberi efek jera bagi Muhyanto yang kembali ditangkap karena kasus serupa. [*/Jly]