Selain itu, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp1.450.000 dengan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 29 lembar dan satu buah buku tabungan BRI Simpedes milik Lili Harlianti.
Uang tunai itu diduga hasil pembayaran transaksi ketiga wanita yang dijadikan PSK.
Akibat perbuatannta, para pelaku trafficking Yopi Gunawan, Sumardi serta oknum warga inisial DA diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) UU no 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dan atau Pasal 88 JO pasal 76l Undang-undang No 17 Tahun 2010 tentang Perlindungan Anak Sub. Pasal 296 Jo Pasal 506 KUH Pidana. Ketiga pelaku terancam hukuman penjara di atas 5 tahun. [*/Jly]
Baca berita Viral terbaru hanya di Padangkita.com.
Pages: