Berita viral terbaru: Salah seorang PSK di bawah umur mengaku dipaksa untuk melayani nafsu bejat pria hidung belang. Ia juga sempat disekap oleh pelaku dan akan dipukul jika tak mau melayani para klien.
Padangkita.com - Berawal dari laporan warga, polisi berhasil mengungkap kasus perdagangan manusia (trafficking) di BTN Aisyah, Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Dalam sebuah rumah di lokasi tersebut, ditemukan tiga wanita PSK bersama dua lelaki yang diduga sebagai mucikari.
Ketiga wanita tersebut ternyata masih muda, bahkan satu di antaranya masih di bawah umur, yakni VA (17 tahun), NI (21 tahun), dan FI (24 tahun).
Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan menjelaskan bahwa kasus perdagangan manusia ini terungkap dari laporan warga yang menyebut adanya tempat prostitusi di daerah mereka.
Polisi kemudian mendatangi rumah tersebut pada Senin (8/6/2020) lalu dan benar saja di dalamnya terjadi transaksi perdagangan manusia.
Kepada polisi yang meminta keterangannya di Polres Sinjai, ketiga PSK ini mengaku sempat dianiaya dan disekap pelaku. Aksi kekerasan tersebut dilakukan Yopi Gunawan dan Sumardi.
Kekerasan itu dialami korban saat mereka menolak melayani lelaki hidung belang.
Namun karena tak mampu lagi disekap dan dianiaya, ketiga wanita ini kemudian terpaksa melayani nafsu lelaki hidung belang yang didatangkan para muncikari.
Baca juga: "Mantap-mantap" Setelah Nyabu, Pasangan Kekasih Ini Digelandang Polisi
"Kalau kami tidak melayani, kami disiksa Pak,” tutur salah seorang korban seperti dikutip Tribun.
Korban mengaku awalnya tertarik ikut ke Sulawesi Selatan bersama pelaku karena dijanji bekerja di kafe dengan iming-iming gaji tinggi dan kendaraan operasional.
Mereka meninggalkan Jakarta pada 13 April 2020. Namun dalam perjalanannya, mereka terpaksa harus melayani nafsu para lelaki yang difasilitasi para tersangka.
Hal itu bermula dari jerat utang oleh AD terhadap ketiga korban. Bahkan salah seorang korban yang masih di bawah umur, VA, mengaku berutang Rp16 juta kepada AD.
Utang tersebut, kata VA, tidak melalui permintaannya. Awal perkenalannya dengan AD yang difasiltasi YP, VA mengaku langsung diberikan satu unit handphone, uang tunai Rp2 juta.
Kemudian saat di Jakarta, ia dibelikan perlengkapan make-up dan dibawa ke salon.
Beberapa hari kemudian, AD menyampaikan bahwa mereka berutang 16 juta.
VA menduga jika utang itu berasal dari semua fasilitas yang DA berikan ke korban sebelum berangkat ke Sulawesi Selatan.
Baca juga: Ini Pernikahan yang Dianggap Tidak Sah dalam Islam
Berawal dari utang inilah AD dengan leluasa mengatur VA, termasuk menjadikannya PSK.
Sementara uang hasil dari pekerjaannya tesebut ia setor sebagian ke AD untuk membayar utang.
Setelah melayani beberapa hidung belang di Bantaeng, AD membawa ketiga perempuan muda ini ke Sinjai, Rabu, 3 Juni 2020 lalu.
Mereka ditampung di rumah kos Sumardi alias di BTN Aisyah.
Setelah tiba di kos tersebut, beberapa jam kemudian mereka sudah harus bekerja sebagai PSK yang semuanya diatur oleh Sumardi. Bahkan aktivitas tersebut dilakukan di rumah Ardi.
“Sebenarnya saat di Sinjai saya juga dijanji AR untuk bekerja di Kafe. Namun ternyata saya hanya disuruh tinggal di rumahnya dan menjadi PSK. Ardi yang mencarikan lelaki untuk saya layani,” ungkap VA.
Dari pengakuan ketiga wanita itu, tarif mereka berbeda-beda. Sekali melayani hidung belang, mereka dihargai mulai Rp200 ribu hingga Rp700 ribu per orang.
Namun upah yang diterima para korban, seluruhnya diserahkan kepada muncikarinya bernama Sumardi.
Ketiga PSK ini mengaku hanya mengambil tip dari pelanggannya. Tip itulah yang digunakan untuk biaya makan dan hidup sehari-hari PSK. Termasuk membayar sewa kamar Rp500 ribu sebulan.
VA sendiri, akan genap berusia 17 tahun pada 25 November mendatang. Ia lahir di Tangerang 25 November 2003.
Menurut pengakuannya, VA melewatkan masa kecil di Kecamatan Rajek, Kabupaten Tangerang. Ia memiliki masa kecil yang tak bahagia.
Pada usia 5 tahun orangtuanya bercerai. Ia lalu dirawat neneknya. Bahkan saat ibunya menikah lagi ia tetap betah tinggal bersama neneknya di Tangerang.
Perceraian kedua orang tuanya juga berimbas pada sekolahnya. VA tidak menyelesaikan bangku Sekolah Dasar. Ia mengaku lebih sering bolos ketimbang berada di ruang kelas.
“Kalau bolos kami rame-rame. Bolosnya ke rumah teman aja, main,” ungkapnya singkat.
VA adalah anak pertama dari 4 bersaudara. Tiga adiknya, termasuk hasil pernikahan ibunya dengan ayah tirinya sekarang berada di Jakarta.
Ia mengaku masih sering teleponan dengan ibu dengan adik-adiknya.
Baca juga: Negara Ini Punya Nama Mata Uang Sama dengan Indonesia
“Saya tidak akrab dengan ibu, tapi masih sering teleponan. Juga dengan adik saya yang sekarang di Jakarta. Kalau ayah tiri saya sekarang bekerja di travel,” terangnya menuturkan keadaan keluarganya kini.
Perempuan berambut pirang ini berangkat ke Sulawesi Selatan dengan sepengetahuan ibu dan ayah tirinya.
Ia tidak meminta izin ke neneknya karena neneknya dalam kondisi sedang sakit stroke. Tiket pesawat dan kebutuhan lainnya di perjalanan dibiayai oleh AD.
“Tapi saya minta izinnya ke ibu saat sudah mau naik pesawat. Bos Ardi yang belikan tiket,” bebernya.
Saat diamankan polisi di Sinjai, ia masih sempat mengabarkan kondisinya ke ibunya.
“Ibu saya tahu kalau saya ada di kantor polisi. Dia sempat marah dan bilang kalau masih sanggup biayain saya. Saat ditelepon saya minta maaf ke ibu,” ungkapnya didampingi anggota Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak P2TP2A Kabupaten Sinjai.
Selain menangkap dua muncikari, polisi juga menyita beberapa barang bukti. Di antaranya satu unit HP Oppo A 3S warna merah, satu unit handphone merek Readmi Not 8 warna biru, dan satu unit HP Nokia.
Ponsel tersebut digunakan pelaku untuk mencari calon pelanggan.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp1.450.000 dengan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 29 lembar dan satu buah buku tabungan BRI Simpedes milik Lili Harlianti.
Uang tunai itu diduga hasil pembayaran transaksi ketiga wanita yang dijadikan PSK.
Akibat perbuatannta, para pelaku trafficking Yopi Gunawan, Sumardi serta oknum warga inisial DA diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) UU no 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dan atau Pasal 88 JO pasal 76l Undang-undang No 17 Tahun 2010 tentang Perlindungan Anak Sub. Pasal 296 Jo Pasal 506 KUH Pidana. Ketiga pelaku terancam hukuman penjara di atas 5 tahun. [*/Jly]