Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatra Barat menyetakan ada potensi mal-administrasi dalam kasus penganiayaan tahanan di Rutan Anak Air
Padang, Padangkita.com - Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar), Yefri Haryani mengatakan, ada potensi mal-administrasi dalam kasus dugaan penganiayaan seorang tahanan narkoba di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air Padang.
Dugaan penganiayaan dialami oleh tahanan berinisial AS, 31 tahun. Dia diduga dianiaya oleh narapidana atau napi yang sekamar dengannya di blok tahanan narkoba, Blok C kamar D 1 yang berisi 14 orang tahanan dan napi.
Kepada Padangkita.com, Yefri mengatakan, potensi yang kemungkinan terjadi adalah kesalahan prosedur dan penundaan berlarut.
"Ini karena tidak ada laporan dari masyarakat, dan kita tidak melakukan investigasi mandiri, jadi kita tidak menyebut ini sebagai dugaan mal-administrasi, tapi potensi maladministrasi. Kemungkinan ada potensi-potensi mal-administrasi yang akan terjadi," kata Yefri kepada Padangkita.com melalui sambungan telepon, Jumat (4/8/2020).
Berdasarkan komunikasi Ombudsman dengan pihak Rutan Anak Air, keterbatasan sumber daya manusia di Rutan Anak Air menjadi faktor lemahnya pengawasan terhadap para warga binaan.
Baca Juga: Dugaan Penganiayaan Tahanan di Rutan Anak Air, Ini Penjelasan Kepala Rutan
Akibat keterbatasan itu, dengan jumlah warga binaan yang melebihi kapasitas Rutan, sangat tinggi kemungkinan terjadi mal-administrasi kesalahan prosedur. Keterbatasan petugas regu keamanan, sehingga dugaan penganiayaan tidak dapat terpantau dengan cepat.
"Petugas regunya per sif itu cuma tujuh orang, itu pun dibagi lagi. Ada empat di menara, dua di tempat warga binaan, dan satu di tempat penerimaan tamu. Jadi, untuk protap penanganan orang ‘emergency’ seperti itu (penganiayaan) tidak dapat dilakukan secara maksimal,” kata Yefri.
“Bagaimana mereka melaksanakan prosedurnya jika petugasnya terbatas? bagaimana korban bisa dapat perlindungan jika petugas terbatas?"
Potensi kesalahan prosedur ini sangat tinggi kemungkinan terjadinya jika sumber daya manusia masih dalam keterbatasan tersebut.
Selanjutnya, kata Yefri, korban yang mengalami luka yang cukup parah, diperlukan kesigapan petugas untuk memberikan penanganan medis. Jika keterbatasan petugas membuat korban lambat mendapatkan penanganan medis, itu bisa dikategorikan mal-administrasi penundaan berlarut.
"Dengan kesalahan prosedur, berkemungkinan juga akan terjadi penundaan berlarut. Karena keterbatasan petugas, korban yang dalam keadaan memar diobservasi, ternyata ada luka serius, setelah diketahui itu baru dibawa ke rumah sakit. Jadi mal-administrasi ini kemungkinan ya akan terjadi," jelas dia.
Yefri menyarankan pihak Rutan Anak Air segera menambah petugas agar insiden serupa tidak terulang lagi. Apalagi, kata Yefri, dengan kondisi Rutan yang melebihi kapasitas.
"Kita Ombudsman kan cuma bica memberi saran dengan kondisi seperti ini. Yang terbaik itu ya dengan menambah sumber dayanya (petugas keamanan). Dengan jumlah tahanan sekian, perbandingan petugasnya sekian. Itu harus diperhatikan," ujar Yefri. [mfz/pkt]