Dugaan Penganiayaan Tahanan di Rutan Anak Air, Ini Penjelasan Kepala Rutan

Berita Dharmasraya hari ini dan berita Sumbar hari ini: Boby Ade Saputra, anggota DPRD Dharmasraya buron dalam kasus penganiayaan.

Ilustrasi. [Foto: Pixabay]

Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Penganiayaan tehadap tahanan kasus narkoba di Rutan  Kelas II B Anak Air Padang diduga akibat kesalahpahaman

Padang, Padangkita.com - Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Anak Air Padang, Eri Irawan menyebutkan, dugaan penganiayaan terhadap ES, 31 tahun, seorang tahanan kasus narkoba oleh narapidana (napi), diduga akibat kesalahpahaman.

"Jadi korban ini sering merasa kehilangan uang di dalam kamarnya, dan mungkin orang yang satu kamar dengan korban ini sudah mulai jengkel dengan itu, terjadi lah perkelahian," kata Eri di Rutan Anak Air, Kamis (3/8/2020).

Eri menambahkan, dugaan penganiayaan itu terjadi antara pukul 14.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB di kamar korban, di tahanan narkoba, Blok C kamar D 1 yang berisikan 14 orang tahanan termasuk korban.

Dugaan penganiayaan itu, lanjut Eri, mulanya diketahui oleh salah seorang staf keamanan. Saat diketahui, korban pun langsung dilarikan ke klinik untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, dengan kondisi yang cukup parah, korban dirujuk ke Rumah Sakit Siti Rahmah.

"Diketahuinya itu sekitar pukul 16.00 WIB lewat. Saat dibawa ke klinik korban ini dalam keadaan sadar, dia pun bisa jalan dan tetap kita borgol untuk keamanan," kata Eri.

Baca Juga: Seorang Napi di Rutan Anak Air Padang Diduga Dianiaya, Sempat Muntah Darah dan Tengkorak Belakang Retak

Sebelum kejadian, kata Eri, korban sempat melapor ke petugas bahwa ia kehilangan uang sebesar Rp2 juta di kamar tahanannya. Setalah itu, dalam kamar, dia juga bercerita kepada rekannya, ia kehilangan uang sebesar Rp1,5 juta.

Teman korban yang bersimpati dengan yang dialami korban, ikut melaporkan kehilangan uang korban ke petugas. Petugas sempat bingung mendengar laporan dari rekan korban. Mulanya korban melaporkan kehilangan uang Rp2 juta, lalu berubah menjadi Rp1,5 juta.

"Saat itu, kepala keamanan rutan memanggil korban untuk menanyakan perihal kehilangan uang itu, tapi korban mengaku telah menemukan uangnya," jelas Kepala Rutan.

Selanjutnya, pada hari yang sama, yaitu pada Sabtu (29/8/2020), setelah korban mengaku kehilangan uang itu, terjadilah perkelahian yang diduga berujung pengeroyokan di dalam kamar korban. Perkelahian itu diduga akibat beberapa tahanan yang satu kamar dengan korban merasa jengkel dengan korban yang selalu kehilangan uang.

"Ini pengakuan dari salah seorang napi yang kita periksa. Jadi korban ini sudah sering kehilangan uang, dan Sabtu itu lah puncaknya. Kalau tidak ada api kan tidak mungkin ada asap," terangnya.

Saat ini, lanjut Eri, korban telah dipindahkan untuk sementara ke klinik yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Muaro Padang. Dia dipindahkan untuk menghindari hal-hal serupa agar tidak terjadi lagi.

"Kondisinya sekarang sudah baik. Tapi kita tidak pastikan sehat, karena itu kan keputusan petugas medis. Ini berdasarkan yang kita lihat. Dia di sana (Lapas Muaro) juga dengan pengawalan ketat agar hal yang tidak kita inginkan tidak terjadi," ucapnya.

Rutan Over Capacity

Eri menjelaskan Rutan Anak Air merupakan Rutan Kelas II A dengan kapasitas 620 orang. Sementara, jumlah hunian saat ini berjumlah 723 orang. Sehingga, bisa dikategorikan melebihi kapasitas.

Jumlah warga binaan itu, kata Eri, berbanding terbalik dengan jumlah regu jaga yang hanya berjumlah 28 orang. Jumlah ini dibagi menjadi empat regu, tiap regu berjumlah 7 orang.

Dengan jumlah 28 orang untuk menjaga keamanan Rutan seluas hampir mencapai 4 hektare itu, diakui Eri, tidak semua peristiwa cepat terpantau. Sehingga, insiden perkelahian tidak dapat diketahui dengan cepat.

"Ibarat gunung ada puncaknya, laut ada tepiannya. Kita ini banyak kekurangan dan batasannya. Kita juga sudah bekerja secara maksimal penanganan korban pun kita lakukan dengan semaksimal mungkin," kata Eri.

Diketahui, korban merupakan tahanan kasus narkoba dengan vonis penjara 6 tahun dan saat ini dalam proses banding. Dia mulai masuk Rutan Anak Air pada12 maret 2020 lalu. [mfz/pkt]


Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako