Berita viral terbaru: Setelah 5 tahun kumandangkan adzan tanpa pengeras suara akhirnya gugatan tak berdasar itu ditolak pengadilan setempat.
Padangkita.com- Baru-baru ini sebuah kabar bahagia bagi umat muslim datang dari negeri Jerman.
Karena disebutkan jika pengadilan di Jerman telah menolak gugatan untuk membungkam suara adzan di masjid di sebuah kota kecil di Jerman.
Melansir dari Merdeka, dikatakan jika gugatan tersebut sebenarnya telah diajukan selama 5 tahun lalu.
Disebutkan jika pada tahun 2015 lalu penduduk lokal mengajukan gugatan yang mengizinkan umat muslim untuk menggunakan pengeras suara dalam mengumandangkan suara adzan.
Padahal adzan sendiri hanya berkumandang selama 15 menit serta pada hari Jumat pada pukul 14.00.
Akibat gugatan tersebut lah selama 5 tahun belakangan adzan dikumandangkan tanpa adanya pengeras suara di kota tersebut.
Karena pada saat itu terdapat pasangan yang tinggal berjarak 900 meter dari masjid menyebut jika kebebasan beragama mereka dilanggar dengan adanya suara adzan yang dikumandangkan.
Akan tetapi atas berbagai pertimbangan kemudian dengan bijaksana Hakim Annette memilih untuk menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan tersebut.
Saat ditemui oleh sejumlah media hakim ketua Annette Kleinschnittger menyebut jika sebagai manusia dan yang hidup di lingkungan masyarakat harusnya menerima dan sadar bahwa orang lain juga menjalankan keyakinan mereka dalam beragama.
Maka dari itu sudah sepantasnya bagi kita sebagai pemeluk agama yang berbeda untuk saling melakukan toleransi.
Alasan untuk mengeluh sangat tidak pantas untuk dilakukan selama tidak adanya paksaan untuk menjalankan suatu agama.
Atas berbagai pertimbangan tersebutlah pengadilan yang berlokasi di Muenster ini kemudian menolak argumen tersebut.
Baca juga: 6 Artis Cantik Ini Miliki Kakak Super Tampan
Setelah keluarnya keputusan dari pengadilan hal ini tentu saja disambut baik oleh masyarakat muslim setempat.
Terlebih saat ini Komunitas Islam Turki (Ditib) telah diperbolehkan kembali menggunakan alat pengeras suara saat mengumandangkan adzan di kota Oer-Erkenschwick di negara bagian North Rhine-Westphalia. [*/Nlm]
Baca berita viral terbaru hanya di Padangkita.com.