Berita viral terbaru: Seorang kakek-kakek tega melakukan pelecehan selama empat tahun kepada cucu kandungnya sendiri dan diancam.
Padangkita.com - Seorang kakek seharusnya merawat dan menjaga cucunya dengan baik. Namun, tidak dengan kakek Nanung (60) yang satu ini. Bukannya merawat dan melindungi cucu, si kakek malah merusak masa depan cucunya sendiri.
Bagaimana tidak, empat tahun lamanya si kakek menyembunyikan perbuatan bejatnya dari keluarga dan orang sekitar. Diketahui, Nanung tega mencabuli cucu kandungnya sendiri.
Parahnya ternyata perbuatan kakek Nanung tak hanya sekali, melainkan berkali-kali hingga tak terhitung lagi. Nanung diketahui telah mencabuli cucunya itu selama empat tahun.
Pasalnya dalam kurun waktu empat tahun itu, si kakek selalu menyetubuhi cucunya itu sekali seminggu. Yang lebih mirisnya lagi, ternyata si kakek diketahui mengalami penyakit stroke.
Dalam keadaan stroke, si kakek masih sempat melakukan perbuatan bejatnya itu pada sang cucu. Diketahui, si kakek berasal dari Kabupaten Musi Rawas, Sumsel.
Terungkapnya aksi si kakek, setelah cucunya itu menceritakan pada pamannya yang bernama Junaidi (48). Mendengar pengakuan ponakannya itu, paman pun tak terima dan langsung melaporkan si kakek ke polisi.
"Paman korban yang tidak terima dengan perbuatan cabul sang kakek kepada cucunya sendiri kemudian mengajak korban untuk melaporkan kasus ini ke polisi," katanya, pada Kamis (17/9/2020), diansir dari Kumparan.
Saat kakek Nanung ditangkap oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Musi Rawas di rumahnya, ia tak bisa berkutat lagi dan meyerahkan dirinya dengan pasrah kepada polisi. Saat diinterogasi pun si kakek mengakui semua perbuatannya itu.
Kakek pun ditetapkan sebagai pelaku tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Pelaku sudah mengakui perbuatan cabulnya dan saat ini diamankan di Polres Musi Rawas guna proses hukum lebih lanjut," katanya.
Baca juga: Momo Ngaku Didepak dari Geisha Tanpa Benar-benar Officially, Ini Jawaban Manajer Geisha
Adapun tindakan cabul itu terakhir yang dilakukan pelaku kepada cucunya pada Juli 2020 sekitar pukul 12.00 WIB, di rumah pelaku yang berada di Desa Sumber Asri, Kecamatan Sumber Harta, Musi Rawas.