Berita viral terbaru: Lamaran ditolak oleh kekasih, pria ini nekat menyebarkan video cabul sang mantan. Sekarang dijerat oleh UU ITE
Padangkita.com - Seorang pria ditangkap dan ditahan oleh pihak Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Pria bernama Resnu itu diduga telah melakukan pelanggara Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE) karena menyebarkan video konten biru.
Kapolres Mukomuko, AKBP Andy Arisandi dalam keterangannya mengatakan, pihaknya menangkap pelaku ini di Desa Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang pada Selasa (15/9) sekira pukul 16.00 WIB.
Baca juga: Suami Merantau, Wanita Ini Main Serong dengan Berondong Hingga Hamil dan Kubur Bayi Takut Ketahuan
Sejumlah anggota Unit Tipidter Satuan Reskrim dari Kepolisian Resor setempat menangkap pelaku ini berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B-351/IX/2020/Reskrim tanggal 15 September 2020.
Sedangkan terduga pelaku penyebar video konten prnografi ini bernama Resnu Aldi berumur 22 Tahun, warga Desa Lubuk Cabau, Kecamatan V Koto.
Terduga pelaku ini menyebarkan video prnografi mantan kekasihnya.
Ia mengatakan, kepolisian resor setempat selain menangkap pelaku penyebar video konten prnografi ini sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merk Oppo A12 warna hitam.
Selanjutnya kepolisian resor setempat mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti ke Markas Kepolisian Resor Mukomuko untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pelaku ini
Ia mengatakan, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Prnografi.
Baca juga: Perbuatan Terlarang Janda Muda, Pelanggan COD ke Rumah
Kemudian pasal 27 ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ia mengatakan, berdasarakan keterangan terduga pelaku, ia nekat menyebarkan video konten prnografi mantan kekasihnya itu karena minta untuk dinikahkan dengan mantan kekasihnya tersebut. [*/son]