Berita viral terbaru: Karena tidak menyelesaikan rancangan APBD Kabupaten 2002 Bupati Jember tidak terima gaji 6 bulan kedepan.
Padangkita.com- Akibat tidak bisa menyelesaikan pembahasan anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD Jember 2020, Bupati Jember mendapat hukuman dari Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Melansir dari Radartegal, sanksi yang Diperoleh oleh dr Faida berlaku selama enam bulan ke depan terhitung dari 3 September 2020 ini.
Hal ini diketahui dari adanya SK Gubernur Khofifah Nomor: 700/ 1713/ 060/ 2020 disebutkan, jika Bupati Faida tidak boleh menerima gaji, honorarium, tunjangan jabatan, tunjangan lainnya, dan biaya operasional.
Mendapati hal tersebut tentunya Faida merasa tidak adil akan sanksi yang diberikan. karena menurutnya penyebab gagalnya penyusunan APBD bukan hanya kesalahan dirinya namun juga ada kaitan dengan pimpinan serta anggota DPRD Jember.
Wanita cantik tersebut menyebutkan jika sanksi yang diterimanya ini ibarat merupakan imbas politik.
Terlebih lagi karena semula dirinya maju dalam pilkada Jember melalui jalur independen sehingga tidak ada satupun umum partai politik yang berpihak kepadanya namun justru memusuhi dirinya.
Faida mengaku sudah mengetahui dirinya mendapatkan sanksi tidak digaji selama 6 bulan dari media sosial (medsos).
Merasa tidak terima dirinya kemudian salah memberikan sebuah video berisi penjelasan mengapa anggaran itu tidak terlaksana dalam akun Facebook miliknya.
Baca juga: Duda Keren Beranak Satu Ini Diperebutkan Netizen
Ternyata sebelumnya Kementerian Dalam Negeri telah memfasilitasi pertemuan antara Pemda Jember dengan Bupati Jember.
Pertemuan itu juga dihadiri oleh DPD RI. dirinya sudah menyerahkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) ke DPRD Jember, tetapi pembahasannya selalu ditunda dengan berbagai macam alasan.