Berita viral terbaru: Pria asal Malaysia ini posting unggahan penistaan terhadap agama Islam hingga divonis penjara selama 26 bulan.
Padangkita.com- Media sosial telah menjadi suatu hal yang akrab dalam keseharian umat manusia. Dengan kecanggihan teknologi masa kini segala hal seolah terasa berada di genggaman.
Semua informasi di berbagai belahan penjuru dunia dapat dengan mudah diketahui. Seperti kasus penistaan yang agama yang viral di media sosial, Facebook dulunya. Kasus penistaan agama ini dilakukan oleh seorang pria asal Negri Jiran, Malaysia.
Melansir dari Sindonews, seorang pria bernama Danny Antoni dijatuhi hukuman 26 bulan penjara setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan menghina Nabi Muhammad.
Tak hanya itu, pria berusia 29 tahun ini juga turut menghina presiden Partai Islam Malaysia (PAS) Abdul Hadi Awang.
Pada akun Facebook "Danny A'antonio Jr" ia memposting ujaran yang ditafsikan sebagai penghinaan terhadap Nabi Muhammad dan agama Islam.
Terlebih lagi kata-kata yang digunakannya dapat mengancam kerukunan antara Muslim dan non-Muslim. Postingan tersebut ia unggah pada 9 Januari 201 pukul 01.21 pagi.
Pria ini ditangkap pada 6 Maret 2019 silam, mulanya ia dijatuhi hukuman penjara 26 bulan untuk dakwaan pertama, dan hukuman enam bulan untuk dakwaan kedua oleh hakim MM Edwin Paramjothy. Namun vonis dijatuhkan Pengadilan Sesi di negara tersebut pada hari Jumat kemarin.
Edwin menuntut tersangka dengan berbagai pertimbangan yang menurutnya dapat memberatkan hukuman Danny.
Karena menurutnya kejahatan menghina agama yang dilakukan tersangka tidak hanya terhadap orang yang dituju. Akan tetapi merusak dan berpengaruh pada nilai-nilai dan fungsi yang diwakili oleh agama tertentu.
Baca juga: Ini 5 Hewan Raksasa yang Pernah Ditemukan dan Hebohkan Dunia
Sang hakim melanjutkan walaupun saat ini telah adanya kebebasan dalam berekspresi dan mengungkapkan pendapat, bukan berarti memberikan kebebasan untuk menghina.
Lanjut Edwin jika kata-kata yang digunakan pelaku dinilai melecehkan maka hal itu termasuk kejahatan substantive. Terlebih lagi saat ini telah ada aturan mengenai hal ini yang dilandasi undang-undang.