Berita viral terbaru: Deretan suami ini tega jual isterinya pada lelaki hidung belang, salah satunya karena faktor ekonomi.
Padangkita.com - Seorang suami sebagai kepala rumah tangga dalam sebuah keluarga berkewajiban melindungi istri dan anak-anaknya.
Ia juga wajib memberi nafkah keduanya serta membimbing keluarganya menuju kebaikan.
Baca juga: Viral Motor Berplat Nomor "AKU CINTA KAMU"
Namun apa yang dilakukan suami satu ini sangat melenceng dari kewajibannya sebagai pemimpin keluarga. Dilansir dari berbagai sumber, berikut kasus keji seorang suami terhadap isterinya.
Sudarmono asal Gresik
Pria bernama Sudarmono (35) ini tega menjual istrinya pada lelaki hidung belang.Pria asal Wringinanom, Gresik ini ditangkap di sebuah kamar hotel Jalan Karangpilang Surabaya, Selasa 16 Juni lalu. Pasalnya ia kedapatan tengah bertiga di kamar hotel bersama istri dan pelanggannya.
Polisi awalnya mendapat informasi di twitter jika ada seorang suami yang menjual isterinya. Hingga saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan pada polisi. Ia mengaku terpaksa melakukan hal tersebut lantaran himpitan ekonomi.
Dirinya yang tidak memiliki pekerjaan tetap ditambah adanya pandemi membuatnya tidak memiliki penghasilan. Ia mematok tarif untuk sekali kencan atau bersetubuh dengan istrinya mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 900.000.
Selain dalam kota, tersangka juga kerap terima orderan dari Surabaya dan Tretes (Pasuruan). Akibat perbuatannya tersebut, Sudarmono ditahanan Mapolrestabes Surabaya. Ia dijerat pasal 2 UURI No. 21 th 2007 Tentang TPPO dan atau 296 KUHP, dan atau 506 KUHP.
Yunatan asal Kota Surabaya
Kasus serupa juga dilakukan pria asal Kampung Malang Tengah, Kota Surabaya. Pria bernama Yunatan mengambil foto tubuh istrinya lalu diunggah ke media sosial twiiter dengan caption menggugah. Ia menawarkan istri sirinya untuk melayani pria hidung belang.Mirisnya ia mengaku menikmati melihat istri berzina dengan pria lain. Yunatan mematok tarif lebih mahal yakni Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta bagi siapa saja yang mau bercinta dengan sang istri.
Ia kerap kali ikut masuk ke dalam kamar hotel untuk sekedar melihat istrinya layani pria hidung belang. Awalnya ia sempat merasa sakit hati namun lambat laun merasa terbiasa. Saat diringkus polisi di kawasan Surabaya Selatan usai mengantarkan istrinya, ia mengaku telah melakukan hal ini sebanyak 3 kali sejak Januari 2020 lalu.
Aksi tersebut ia lakukan karena faktor ekonomi, ia bahkan memberi uang kepada istrinya sebesar 1 juta rupiah setelah bekerja. Akibat perbuatannya, polisi menjerat dengan Pasal 506 dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana Perdagangan orang, dengan ancaman hukuman 1 Tahun 4 bulan penjara.
Donny asal Pasuruan
Selain tega menjual istrinya, Moch Sabik Setiyawan (28) juga merekam aksi tercela tersebut. Pria asal Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan mengaku sengaja merekam istrinya saat melayani temannya. Tujuannya ialah sebagai bukti ke teman-temannya bahwa sang istri bisa ditawar untuk berhubungan badan.Selain karena faktor ekonomi, tersangka menyatakan jika hal ini ia lakukan karena ingin mencari sensasi. Tersangka berdalih selama ini istrinya merasa tidak puas ketika berhubungan dengan tersangka.
Dengan membiarkan istrinya berhubungan badan dengan pria lain bisa membandingkan sensasi saat berhubungan dengannya. Ia mematok harga Rp. 50.000 untuk sekali kencan, terhitung telah ada 4 kali yang berhubungan dengan tersangka. Bahkan ada yang telah berkencan sebanyak 5 kali.
Kasus perdagangan manusia ini terungkap setelah korban (F) melapor ke Polres Pasuruan pada Minggu 9 Februari lalu. Tak butuh waktu lama, pihaknya langsung bergerak dengan Polsek Rejoso hingga menemukan bukti video. [*/Nlm]