Berita viral terbaru: Meski diterapkan karantina wilayah, praktik prostitusi online masih saja beroperasi. Beruntung pemerintah Singapura berhasil membongkar praktik yang berdalih sebagai tempat pijat.
Padangkita.com - Dalam rangka mencegah laju penyebaran Virus Corona, Pemerintah Singapura menatapkan aturan ‘pemutus sirkulasi’, yang mana melanggar warga berkumpul.
Namun ada saja orang-orang yang melanggar. Baru-baru ini pemerintah Singapura membongkar dugaan praktik prostitusi di sebuah apartemen. Mereka yang ditangkap ini dianggap telah melanggar aturan pemutus sirkulasi.
Perempuan yang Cheng Fengzhao, 38, mengaku bersalah atas satu tuduhan karena mengizinkan pria berusia 51 tahun itu, yang bukan dari pasangannya memasuki rumahnya.
Tuduhan kedua terkait mengizinkan pria itu masuk pada kesempatan pada 19 April, tengah dipertimbangkan.
Pihak berwenang kemudian mendenda Cheng dengan 7.000 dolar Singapura atau sekitar Rp70 juta karena melanggar aturan pemutus sirkulasi untuk layanan pijat.
Baca juga: Bebas, Tapi Ferdian Paleka Mengaku Betah di Penjara
Pengadilan menyatakan, perempuan asal Tiongkok itu membiarkan orang yang bukan bagian dari keluarganya ke dalam rumahnya. Hal ini dianggap telah melanggar aturan pemutus sirkulasi berdasarkan UU COVID-19.
Sekitar pukul 3.00 sore pada 5 Mei, petugas polisi menyerbu kondominium di Jalan Kemaman untuk pelanggaran yang terkait dengan kejahatan.
Polisi melihat pria berusia 51 tahun itu, yang tidak diidentifikasi dalam dokumen pengadilan, berjalan ke apartemen dan memasuki unit Cheng.
Sekitar 50 menit kemudian, pria itu meninggalkan apartemen dan polisi mengidentifikasi diri. Mereka mencari unit dan menemukan PSK kedua di unit menunggu pelanggan lain. Polisi membiarkan orang kedua ini masuk.
Investigasi mengungkapkan bahwa Cheng telah mengatur dengan pria berusia 51 tahun itu untuk janji pada 5 Mei pukul 3.00 sore. Pria itu diketahui sebagai langganan Cheng.
Cheng melakukan ini meskipun mengetahui bahwa dia tidak diizinkan untuk membiarkan orang lain memasuki rumahnya selama periode pemutus sirkulasi kecuali dalam keadaan terbatas.