Padang, Padangkita.com - Perjuangan Alamsyahfudin, orang tua Erik Alamsyah, korban yang meninggal dalam tahanan Polres Bukititinggi, membuahkan hasil. Setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) Polda Sumbar, Polres Bukittinggi membayarkan ganti rugi dugaan penganiayaan Erik Alamsyah kepada Alamsyahfudin sebesar Rp100.700.000, Kamis (12/11/2019).
Baca juga: Bawa BBM Pakai Jeriken, Pemotor di Agam Tewas Terbakar
Pembayaran tersebut diserahkan langsung kepada Alamsyahfudin oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol. Fakhrizal di Mapolres Bukittinggi. Ikut menyaksikan, Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi, Hapsoro Restu Widodo. Ini sesuai dengan putusan Pengadilan Nomor 7/Pdt.G/2013/PN.Bkt.
Sebagaimana rilis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang yang dikirim ke padangkita.com, kasus ini bermula dari meninggalnya Erik di tahanan Polres Bukittinggi akibat penganiyaan yang dilakukan oleh 6 (enam) orang oknum polisi.
Selanjutnya Alamsyahfudin yang diwakili LBH Padang mengajukan Gugatan Perlawanan Melawan Hukum (PMH) terhadap Polri dan 6 (enam) orang oknum kepolisian, ke pengadilan.
Baca juga: Lagi, Nyawa Melayang pada Kecelakaan di Situjuah
Dalam gugatan perdata tersebut LBH Padang menuntut ganti rugi Materil dan Immateril, yakni Polri harus meminta maaf kepada Alamsyafuddin secara terbuka di 7 (tujuh) harian umum cetak dan 5 (lima) media televisi lokal dan nasional.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim PN Bukittinggi, 7 November 2013, dikabulkan sebagian gugatan Alamsyahfudin.
Menghukum Kepolisian serta oknum anggota Polresta Bukittinggi untuk membayar ganti rugi dugaan penganiayaan Erik Alamsyah secara materiil dan immateriil sebesar Rp100.700.000.
Baca juga: Tabrakan Beruntun di Solok, 3 Tewas 6 Luka Parah
“Kita menghargai Kepolisian dan ucapkan terimakasih hari ini telah menjalankan putusan pengadilan untuk membayarkan hak keluarga korban. Namun kita tetap berharap kepolisian untuk meminta maaf,” ujar Kabid Pembaharuan Hukum dan Komunitas LBH Padang, Aldi Harbi. (*/pk-01)