Pengajuan Lewati Tenggang Waktu, MK Tolak Permohonan Paslon Pilbup Sijunjung Hendri Susanto-Indra Gunalan

Berita Sumbar - ASN Sijunjung Tak Netral, Pilkada Sumbar 2020 - Pilkada Sijunjung 2020

Ilustrasi. [Foto: Denas/Padangkita.com]

Berita Padang hari ini, berita Sumbar hari ini dan berita Pilkada Sumbar hari ini: MK tolak permohonan pasangan calon Bupati Sijunjung.

Padang, Padangkita.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan calon bupati Sijunjung Sijunjung Hendri Susanto-Indra Gunalan, dalam sidang pengucapan putusan atau ketetapan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung pada hari ini, Senin (15/2/20021).

Sidang perkara nomor 65/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut dilaksanakan di Gedung MK RI 1 Lantai 2, dan dapat disaksikan secara langsung lewat akun Youtube resmi MK.

Sidang dihadiri oleh oleh sembilan hakim konstitusi yaitu Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota, Aswanto, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Manahan MP Sitompul masing-masing sebagai anggota.

Perkara sebelumnya diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung Hendri Susanto dan Indra Gunalan dengan kuasa hukum Miko Kamal dkk.

Sedangkan Termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sijunjung dengan kuasa hukum Sudi Prayitno dkk. Sementara Pihak Terkait dalam perkara ini yaitu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Benny Dwifa Yuswir dan Iraddatillah dengan kuasa hukum Defika Yufiandra dkk.

Pada sidang tersebut, anggota hakim konstitusi Wahiduddin menjelaskan eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah tidak beralasan menurut hukum.

Hal tersebut dikarenakan, setelah Mahkamah mencermati objek permohonan dan petitum permohonan Pemohon, ternyata yang dimohonkan oleh Pemohon adalah permohonan terhadap pembatalan keputusan KPU Sijunjung tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilihan Bupati Sijunjung.

Menimbang Pasal 157 Ayat 3 UU Nomor 10/2016, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.

Kemudian, terkait eksepsi Termohon dan Pihak terkait yang menyatakan permohonan Pemohon telah melewati tenggang waktu, Mahkamah menyatakan tidak ada perbedaan hari dan tanggal penetapan dengan pengumuman penetapan perolehan suara hasil Pemilihan Bupati Sijunjung Tahun 2020.

Penjelasannya, hasil penghitungan suara Pemilihan Bupati Sijunjung ditetapkan oleh Termohon dalam keputusan KPU Sijunjung pada 15 Desember 2020 pukul 15.05 WIB. Hal ini sesuai dengan fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan pada 1 Februari 2021 bawah penetapan Termohon telah diumumkan pada Papan Pengumuman KPU Kabupaten Sijunjung pada 15 Desember 2020 pukul 18.21 WIB.

Pages:

Baca Juga

Pasangan Benny - Radi Pastikan Kembali Maju Bersama Pada Pilkada Sijunjung 2024
Pasangan Benny - Radi Pastikan Kembali Maju Bersama Pada Pilkada Sijunjung 2024
Berita Sumbar hari ini dan berita Pilkada Sumbar hari ini: Mendagri berencana melantik 12 pasangan kepala daerah di Sumbar 26 Februari 2021.
Kepala Daerah Terpilih dalam Pilkada Sumbar 2020 Telah Ditetapkan, Kabupaten Solok Masih Belum Ada Kepastian
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Usai penetapan, KPU Sumbar langsung menyerahkan berita acara dan SK ke DPRD Sumbar
Usai Menetapkan Pasangan Calon Terpilih, KPU Sumbar Serahkan Berita Acara dan SK ke DPRD Hari Ini
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Polda Sumbar mengerahkan 1.300 personel untuk pengamanan mudik Lebaran 2021.
Polisi Siagakan 518 Personel Amankan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Terpilih
Berita Sumbar hari ini dan berita Pilkada Sumbar hari ini: Mendagri berencana melantik 12 pasangan kepala daerah di Sumbar 26 Februari 2021.
Mendagri Akan Lantik Kepala Daerah Terpilih di Pilkada Sumbar 2020 26 Februari
Berita Kabupaten Solok hari ini dan berita Sumbar hari ini: MK menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilbup Solok.
Sengketa Pilbup Limapuluh Kota, MK Tolak Permohonan Darman Sahladi-Maskar M Dt Pobo