Berita Kabupaten Solok terbaru, berita Sumbar terbaru dan berita Pilkada Sumbar terbaru: Tim kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Solok, Nofi Candra-Yulfadri Nurdin, siap menghadapi sidang perdana sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup) Solok.
Padang, Padangkita.com - Tim kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Solok, Nofi Candra-Yulfadri Nurdin, siap menghadapi sidang perdana sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup) Solok. Sidang perdana digelar Selasa (26/1/2021) setelah permohohan perselisihan hasil pemilihan (PHP) pasangan calon nomor urut 1 itu diterima di Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah seorang kuasa hukum pasangan calon Nofi-Yulfadri, Mevrizal mengatakan, pihaknya menyiapkan 33 alat bukti untuk menghadapi sidang perdana tersebut. Alat bukti yang disiapkan itu berupa bukti pencalonan, penetapan pasangan calon, dan hasil rekapitulasi perhitungan suara.
Pihaknya juga menyiapkan alat bukti terkait dugaan kejadian kecurangan di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) berupa pencoblosan ganda, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mencoblos surat suara, dan pemilih yang punya undangan memilih, tapi tidak memiliki kesempatan untuk memilih karena sudah ada tanda tangannya.
"Patut diduga dilakukan oleh petugas KPPS. Kemudian suara tidak sah itu yang dirugikan suara pasangan calon nomor urut 1," jelas Mevrizal saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Kamis (21/1/2021).
Pihaknya juga menyiapkan alat bukti dugaan politik uang yang dilakukan pasangan calon nomor urut 2 Epyardi Asda-Jon Pandu, dan bukti lainnya.
Selain itu, lanjut Mevrizal, tim kuasa hukum pasangan calon Nofi-Yulfadri juga menyiapkan 90 saksi yang terdiri atas 88 saksi fakta dan dua saksi ahli. Dua dari ahli yang disiapkan itu adalah akademisi dan mantan komisioner KPU RI. Meski demikian, pihaknya menunggu keputusan MK terkait jumlah saksi yang boleh dihadirkan saat sidang.
"Kita sudah mempersiapkan 90 saksi, tapi karena pandemi tergantung MK berapa saksi diperbolehkan dihadirkan," jelasnya.
Tuntutan utama mereka, MK membatalkan hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Solok, mengesahkan hasil rekapitulasi yang mereka ajukan, dan meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang di 40 TPS di Solok tempat diduga terjadi pelanggaran.
Baca juga: Selisih 814 Suara dari Pemenang, Nofi Candra-Yulfadri Nurdin Ajukan Sengketa ke MK
Dengan persiapan yang telah dilakukan, ungkap Mevrizal, yakin bisa menang gugatan di MK. "Kita optimis, karena bukti yang kita ajukan sangat kuat. Kalau ada PSU, yakin saya pasangan nomor urut 1 ini menang," terangnya. [pkt]