Selisih 814 Suara dari Pemenang, Nofi Candra-Yulfadri Nurdin Ajukan Sengketa ke MK

Berita Kabupaten Solok hari ini dan berita Sumbar hari ini: MK menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilbup Solok.

Gedung Mahkamah Konstitusi. [Foto: Dok. Sekretariat Kabinet]

Arosuka, Padangkita.com - Setelah dua peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Sumatra Barat (Sumbar) mengajukan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, pasangan Nofi Candra-Yulfadri Nurdin juga melakukan hal yang sama.

Pasangan itu juga mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke MK, Minggu (20/12/2020). Karena, selisih perolehan suara dengan pasangan pemenang sebanyak 814 suara.

Permohonan PHP oleh pasangan Nofi Candra-Yulfadri Nurdin ke MK didampingi empat kuasa hukum, yaitu Mevrizal, Rudi Harmono, Arif Rahman Danil Mulia dan Febrio Lina.

Menurut Mevrizal, permohonan itu diajukan secara online, Minggu (20/12/2020) sekitar pukul 22.17 WIB.

Permohonan itu, kata Mevrizal, diregister Senin (21/12/2020) pagi sekitar pukul 08.56 WIB dengan Nomor: 78/PAN.MK/AP3/12/2020.

"Permohonannya sudah kita daftarkan dan diregister pagi tadi," ujar Mevrizal kepada Padangkita.com via telepon, Senin (21/12/2020).

Dijelaskan Mevrizal, permohonan yang diajukan itu terkait selisih perolehan suara antara Nofi Candra-Yulfadri Nurdin dan pasangan Epiyardi Asda–Jon Firman Pandu.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Solok, selisih perolehan suara antara pasangan Nofi Candra-Yulfadri Nurdin dan pasangan pemenang Epiyardi Asda–Jon Firman Pandu yaitu sebanyak 814 suara.

Baca juga: 2 Peserta Pilkada di Sumbar Ajukan Sengketa ke Mahkamah Konstitusi

Epiyardi Asda–Jon Firman Pandu unggul dengan perolehan sebanyak 59.625 suara, sementara Nofi Candra-Yuldafri memperoleh sebanyak 58.511 suara. [zfk]


Baca berita Kabupaten Solok terbaru, berita Sumbar terbaru dan berita Pilkada Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

PSU Pilkada Sumbar Menurun Drastis, Tanda Peningkatan Kualitas Pemilu
PSU Pilkada Sumbar Menurun Drastis, Tanda Peningkatan Kualitas Pemilu
Pasangan Calon Dapat Ajukan Pembatalan Hasil Pilkada ke MK, Ini Batas Waktunya
Pasangan Calon Dapat Ajukan Pembatalan Hasil Pilkada ke MK, Ini Batas Waktunya
Unggul di 178 Kecamatan, Mahyeldi-Vasko Menang Besar
Unggul di 178 Kecamatan, Mahyeldi-Vasko Menang Besar
KPU Sumatera Barat: Masa Tenang Pilkada 2024, Semua Kampanye Dihentikan
KPU Sumatera Barat: Masa Tenang Pilkada 2024, Semua Kampanye Dihentikan
Kadin Sumbar Gelar Dialog dengan Paslon Gubernur, Bahas Ekonomi Hijau dan Biru
Kadin Sumbar Gelar Dialog dengan Paslon Gubernur, Bahas Ekonomi Hijau dan Biru
Dewan Dakwah Sumbar Imbau Pilkada Bersih, Tolak Politik Uang
Dewan Dakwah Sumbar Imbau Pilkada Bersih, Tolak Politik Uang