2 Peserta Pilkada di Sumbar Ajukan Sengketa ke Mahkamah Konstitusi

Berita Kabupaten Solok hari ini dan berita Sumbar hari ini: MK menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilbup Solok.

Gedung Mahkamah Konstitusi. [Foto: Dok. Sekretariat Kabinet]

Padang, Padangkita.com - Sebanyak dua peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 di Sumatra Barat (Sumbar) mengajukan permohonan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dua peserta Pilkada tersebut yaitu berasal dari Pesisir Selatan, yaitu pasangan Hendrajoni-Hamdanus. Lalu, dari Kabupaten Sijunjung, yaitu pasangan Hendri Susanto-Indra Gunalan.

Pantauan Padangkita.com dari situs resmi MK https://www.mkri.id/, pasangan Hendrajoni-Hamdanus mengajukan permohonan hasil pemilihan pada Jumat (18/12/2020) pukul 23.13 WIB.

Pasangan itu mengajukan permohonan dengan kuasa pemohon Ardyan, Rianda Seprasia dan Syamsirudin, serta Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor: 65/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan Panitera Muhidin. Termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan.

Sementara, pasangan Hendri Susanto-Indra Gunalan mengajukan permohonan pada Jumat (18/12/2020) pukul 23.20 WIB, dengan kuasa pemohon yaitu Miko Kamal, Iman Partaonan Hasibuan, Adi Suhendra Ritonga, Rahmad Fiqrizain, Muhammad Taufik, Fanny Fauzie, Khairul Abbas, Guntur Abdurrahman dan Budi Amirlius, termohon yaitu KPU Kabupaten Sijunjung.

APPP permohonan pasangan ini yaitu Nomor: 66/PAN/AP3/12/2020 dengan Panitera Muhidin.

Kedua pasangan itu mengajukan permohonan secara daring.

Baca juga: Pleno KPU Pessel: Rusma Yul Anwar Tumbangkan Hendrajoni

Dikutip dari situs resmi MK https://www.mkri.id/ tersebut, hingga saat ini sebanyak 67 pasangan calon bupati dan wakil bupati serta 8 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota telah mengajukan permohonan ke MK. [zfk]


Baca berita Sumbar terbaru dan berita Pilkada Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Motivasi Generasi Muda, Unand Hadirkan Ketua MK dan BPK RI
Motivasi Generasi Muda, Unand Hadirkan Ketua MK dan BPK RI
MK Batalkan Pemotongan Masa Jabatan Kepala Daerah, Hendri Septa-Ekos Lanjut hingga 2024
MK Batalkan Pemotongan Masa Jabatan Kepala Daerah, Hendri Septa-Ekos Lanjut hingga 2024
Komisi III DPR RI Setujui Arsul Sani Jadi Calon Hakim Konstitusi
Komisi III DPR RI Setujui Arsul Sani Jadi Calon Hakim Konstitusi
Komisi III Pertanyakan soal Ultra Petita dalam ‘Fit and Proper Test’ Hakim MK
Komisi III Pertanyakan soal Ultra Petita dalam ‘Fit and Proper Test’ Hakim MK
Senator M. Syukur Nilai Putusan MK Kemenangan Demokrasi
Senator M. Syukur Nilai Putusan MK Kemenangan Demokrasi
Saldi Isra Sampaikan Kuliah Umum dan Resmikan Smart Board Mini Court Room di UNP
Saldi Isra Sampaikan Kuliah Umum dan Resmikan Smart Board Mini Court Room di UNP