Jakarta, Padangkita.com - Sejumlah pendiri dan anggota dari dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber).
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyebutkan, seluruhya ada delapan orang anggota KAMI yang ditangkap. Awi mengatakan, mereka ada yang diamankan di Medan dan Jakarta.
"KAMI Medan: Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri. KAMI Jakarta: Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Kingkin," kata Awi, dilansir dari Liputan6.com, jaringan Padangkita.com, Selasa (13/10/2020).
Awi mengatakan, kronologi penangkapan akan disampaikan ke publik siang ini. "Nanti siang dirilis," lanjut dia.
Berdasarkan surat penangkapan bernomor: SP.Kap/65/X/2020/Dittipidsiber. Pendiri KAMI Syahganda Nainggolan dituding menyebarkan berita hoaks di akun twitter miliknya @syahganda.
Baca juga: Puskesmas Jadi Penentu Pasien Covid-19 di Rumah Sakit atau Hotel Isolasi Mandiri
Kepolisian menyebut, cuitan Syahganda Nainggolan menimbulkan keonaran di tengah-tengah masyarakat.
Syahganda Nainggolan dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.