Berita viral terbaru: Guru SD berzina dengan wanita bersuami di ruang kelas. Telah berbuat sebanyak 6 kali
Padangkita.com – Seorang guru SD di Tulungagung dilaporkan atas dugaan perzinaan di ruang kelas. Identitas guru berinisial AG itu kini terungkap.
AG diduga berzina dengan perempuan bersuami berinisial YS (29) sejak 2014. Selama ini ia telah diduga melakukan hubungan terlarang itu sebanyak enam kali di dalam ruang kelas.
Kasus ini kini dalam penanganan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Tulungagung. Plt Kepala Dindikpora Tulungagung, Haryo Dewanto Wicaksono mengaku sudah meminta klarifikasi dari YS.
Dalam pengakuan YS ada dua sekolah SD yang menjadi tempat perzinaannya dengan AG.
"Hasilnya sudah dilaporkan kepada saya. Ada dua sekolah SD yang diakui jadi tempat berbuat (mesum)," terang Yoyok, panggilan akrab Haryo Dewanto.
Dua SD itu ada di Desa Majan Kecamatan Kedungwaru, dan SD di Desa Bungur Kecamatan Karangrejo. Jika pengakuan YS ini benar, maka AG dipastikan melanggar etika.
Diketahui, AG dan YS sama-sama sudah berkeluarga dan sama-sama sudah punya dua anak. YS adalah istri dari seorang tenaga kerja migran, DY yang bekerja di Taiwan.
Hubungan antara AG dan YS sudah terjalin dari 2014 dan semakin dekat dalam tiga tahun terakhir saat suami YS berada di luar negeri.
"Semua perbuatan itu sudah diakui oleh YS, karena YS kecewa telah dibohongi oleh AG," ungkap pihak yang melaporkan kasus ini ke Disdikpora, Kamis (24/8/2020) sebagaimana dikutip Surya.co.id.
Diungkapkan, AG dulunya adalah guru dengan status Guru Tidak Tetap (GTT). Dia anak seorang penjaga kantin SD tempatnya mengajar.
Hingga saat ini AG masih memegang kunci, sehingga punya akses untuk membuka kelas. Pada rekrutmen CPNS Kabupaten Tulungagung formasi 2018, AG mencoba peruntungan.
Ia menjadi salah satu dari 546 CPNS yang dinyatakan lolos.
"Jadi sayang sekali, dia adalah PNS yang baru diangkat kemarin," ujar Yoyok.
Sementara, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) bersikap tegas terhadap AG.
Untuk memudahkan penyelidikan internal, Dindikpora Tulungagung membebastugaskan AG dri jabatan fungsional.
Kebijakan ini berlaku mulai kemarin, Jumat (25/9/2020).
Baca juga: Melihat Fotonya, Percayakah Anda Jika Pria Ini Berusia 32 Tahun?
"Yang bersangkutan tidak boleh mengajar, sampai proses lebih lanjut," terang Kasi Peningkatan Mutu Tenaga Pendidikan Didikpora Tulungagung, Restu Hendro.
Kasusnya terungkap setelah selingkuhannya YS (29) laporkan guru SD yang berinisial AG itu ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Dindikpora) Tulungagung.
YS mengaku kecewa AG telah mengingkari janji untuk menikahinya. [*/son]