Setelah petugas memancing mereka, kata Irwan, si mucikari menyebutkan harga dan lokasi berdasarkan kesepakatan sehingga polisi dengan mudah menangkap dan mengamankan pelaku dan korban.
"Kami akan terus menggencarkan razia dan penangkapan secara tersembunyi," ujar Irwan.
Baca juga: Terus Belajar, Luna Maya Ungkap Niat Berhijrah
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka dan korban sudah diserahkan ke Unit PPA Polres Cianjur untuk didalami kasusnya," pungkas Irwan. [*/Jly]
Baca berita Viral terbaru hanya di Padangkita.com.
Pages: