Berita viral terbaru: Dengan berpura-pura sebagai tamu, pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga orang PSK dan seorang mucikari di Perumahan Kota Bunga, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat.
Padangkita.com - Polisi mengadakan razia tersembunyi di Perumahan Kota Bunga, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat. Di sana, aparat berwajib berhasil mengamankan tiga orang pekerja seks komersial (PSK) dan seorang mucikari.
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, razia tersembunyi itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat sekitar tentang praktik prostitusi yang marak terjadi di sejumlah perumahan tersebut.
Atas dasar informasi itu, kata Andi, pihaknya bersama Satpol PP Cianjur melakukan razia gabungan ke sejumlah titik yang rawan terjadi praktik prostitusi.
Ketiga PSK yang diamankan tersebut berinisial EM (20 tahun) warga Kecamatan Sukanagara, NY (26 tahun) warga Kecamatan Cilaku, dan R (22 tahun) warga Kecamatan Ciranjang.
Sementara seorang lagi diduga sebagai mucikari berinisial DK (39 tahun), pria asal Kecamatan Cipanas.
Selama ini, kata Andi, ketiga PSK itu dijajakan oleh si mucikari yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan harga mulai Rp500 ribu sampai Rp1,5 juta.
"Kami menangkap keempat orang tersebut di sebuah vila, jalur Puncak. Mereka pun tidak dapat mengelak," ungkapnya seperti dikutip Antara, Minggu (21/6/2020).
Baca juga: Bertuah, Kursi Ajaib Pria Ini Tumbuh dari Pohon Hidup
Secara terpisah, Kanit Reskrim Polsek Pacet AKP Irwan Alexander mengatakan bahwa pihaknya kerap melakukan razia.
Namun, selalu gagal karena diduga rencana tersebut bocor. Oleh karena itu, untuk menangkap mucikari dan mengamankan PSK yang korban perdagangan orang, pihaknya memancing dengan cara berpura-pura sebagai tamu.
Setelah petugas memancing mereka, kata Irwan, si mucikari menyebutkan harga dan lokasi berdasarkan kesepakatan sehingga polisi dengan mudah menangkap dan mengamankan pelaku dan korban.
"Kami akan terus menggencarkan razia dan penangkapan secara tersembunyi," ujar Irwan.
Baca juga: Terus Belajar, Luna Maya Ungkap Niat Berhijrah
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka dan korban sudah diserahkan ke Unit PPA Polres Cianjur untuk didalami kasusnya," pungkas Irwan. [*/Jly]