"Setelah diketahui akun medsos itu bodong, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga pelaku di daerah Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau," ungkapnya.
Dari pengakukan para pelaku, ketiganya telah menerima uang hasil kejahatan melalui bukti transfer dari korban anggota DPRD tersebut.
Saat dilakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku, polisi menyita barang bukti device berupa handphone android yang dipergunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya.
Baca juga: Lamaran Ditolak Mentah-mentah, Dosen Ini Tikam Pacarnya Hingga Tewas
"Ketiga tersangka telah ditahan di Dit Reskrimsus Poldasu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman di atas 6 tahun penjara," pungkasnya. [*/Son]