Pelaku kemudian berhasil ditangkap aparat kepolisian di Bank BTN Aisyah, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Mereka dijerat pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Selain itu, pelaku juga dikenai pasal 88 Jo pasal 761 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak sub. pasal 296 dan pasal 506 KUH pidana dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Baca juga: Pura-pura Jadi Wanita, 40 Pria Hidung Belang Tertipu di Kamar Gelap
Lebih lanjut, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sinjai, Aiptu Rosida mengatakan, terungkapnya kasus perdagangan manusia ini bermula dari laporan masyarakat.
Saat ini kedua pelaku tengah diamankan di Mapolres Bulukumba. Sementara korban juga telah diamankan di tempat yang aman.
“Kami tidak bisa sampaikan dimana diamankan korban, kami masih melakukan pengembangan," ucap Rosida. [*/Jly]