Berita viral terbaru: Tiga wanita asal Tanggerang dipaksa menjadi PSK setelah dijerat utang oleh pelaku. Pelaku awalnya mengimingi korban untuk dicarikan pekerjaan di Kabupaten Bantaeng.
Padangkita.com - Diimingi akan direkrut bekerja, tiga wanita asal Tanggerang menjadi korban perdagangan manusia. Mereka dipaksa menjadi PSK dan dijerat utang berupa uang dan ponsel baru.
Salah satu pelaku awalnya mengajak korban ke Kabupaten Bantaeng untuk diperkenalkan kepada rekannya untuk direkrut bekerja.
Ketiganya lalu dijerat utang dengan mengirimkan uang kepada keluarga korban di Jawa. Para pelaku juga membelikan korban ponsel sehingga mereka dengan mudah memaksa ketiga wanita itu untuk menjadi PSK.
Baca juga: Selamat, Dorce Gamalama Diterima Jadi Sopir Raffi Ahmad
Seperti yang dikutip Fajar.co.id, Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan, mengatakan, pihaknya telah menangkap dua pelaku berinisial YP dan AD. Sementara ketiga korban diketahui berinisial VA, NI, dan FI. Satu di antaranya bahkan masih di bawah umur.
Iwan lalu menjelaskan, pelaku YP memperkenalkan korban dengan pelaku AD untuk direkrut bekerja di Kabupaten Bantaeng.
Lalu pelaku menjerat utang kepada korban dengan mengirimkan uang kepada keluarga korban di Jawa. Tak hanya itu, para korban juga dibelikan ponsel oleh pelaku.
Berkedok utang itulah, para pelaku lantas memaksa korban untuk menjadi PSK selama dua bulan di Bantaeng agar dapat melunasi utang-utang tersebut.
Selanjutnya, ketiga korban dipindahkan ke Sinjai dan ditampung oleh pelaku.
“Sampai di Sinjai korban kembali dipekerjakannya sebagai PSK, pelaku yang mencari pelanggan,” ungkap Iwan, Selasa, (9/6/2020).
Agar tidak melarikan diri, pelaku mengawasi korban di penampungan. Setiap melayani pria hidung belang, mereka dikenakan tarif Rp200 ribu sampai Rp700 dan dikantongi oleh pelaku.
Pelaku kemudian berhasil ditangkap aparat kepolisian di Bank BTN Aisyah, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Mereka dijerat pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Selain itu, pelaku juga dikenai pasal 88 Jo pasal 761 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak sub. pasal 296 dan pasal 506 KUH pidana dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Baca juga: Pura-pura Jadi Wanita, 40 Pria Hidung Belang Tertipu di Kamar Gelap
Lebih lanjut, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sinjai, Aiptu Rosida mengatakan, terungkapnya kasus perdagangan manusia ini bermula dari laporan masyarakat.
Saat ini kedua pelaku tengah diamankan di Mapolres Bulukumba. Sementara korban juga telah diamankan di tempat yang aman.
“Kami tidak bisa sampaikan dimana diamankan korban, kami masih melakukan pengembangan," ucap Rosida. [*/Jly]