Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi termasuk petugas pajak polisi kemudian mengumpulkan sejumlah bukti yang memberatkan pelaku. Terlebih lagi mereka menggunakan saksi ahli bahasa dan ITE dari Universitas Sumatera Utara.
Dari berbagai hal tersebut polisi kemudian menyimpulkan jika memang kedua youtuber tersebut bersalah serta menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Baca juga: Viral Video Robot Raksasa Kawal Raja Bahrain, Ini Faktanya
Untuk mempertanggungjawabkan kesalahan tersebut pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 11 tahun 2016 dan/atau Pasal 45A ayat (1) tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) Subs pasal 14 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Mereka juga mendapat ancaman hukuman dengan maksimal 6 tahun kurungan penjara. [*/Nlm]