Berita viral terbaru: 2 orang youtuber ini dilaporkan sebagai pihak yang menyebarkan berita hoax dari salah seorang yang pria.
Padangkita.com- Dengan berbagai kemudahan dan kecanggihan teknologi saat ini membuat kita dengan cepat menerima segala sesuatu informasi dari seluruh penjuru dunia.
Akan tetapi semua informasi yang ada tersebut tidak begitu saja jika kita percayai tanpa adanya bukti yang menunjukkan kebenaran dari pada hal tersebut.
Karena jika kita hanya menerima informasi mentah- mentah begitu saja, kemungkinan berita tersebut merupakan hoax ataupun berita bohong.
Maka tidak menutup kemungkinan pula jika kita nantinya akan menjadi orang penyebar berita bohong ini sendiri.
Padahal bagi mereka yang kedapatan dengan sengaja menyebarkan informasi tersebut tentunya akan mendapat suatu ganjaran hukum yang telah diatur berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Misalnya saja pada apa yang terjadi pada dua orang youtuber berikut ini. Dua orang youtuber berinisial JN dan BEH asal medan yang sering mengunggah video rekaman sidak terkait tugas-tugas polisi di akun Joniar News Pekan ditangkap karena dituduh menyebarkan konten hoax.
Mereka ditangkap oleh polisi Selasa 11 Agustus lalu. Dikutip dari Indozone, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing mengatakan jika keduanya diamankan setelah ada laporan dari korban bernama Johansen Ginting.
Ginting menyebut jika dirinya merasa keberatan dengan pernyataan dalam video yang di-upload pelaku di akun Youtube-nya.
Terlebih karena kedua orang tersebut mengatakan bahwa kendaraan BK 1212 JG telah nunggak pajak sebesar Rp 3,7 juta.
Padahal kenyataan yang terjadi tidaklah demikian, karena dirinya selalu membayar pajak tepat pada waktu yang telah ditentukan.
Baca juga: Di Desa Ini Ada Banyak Janda dan Ibu Muda, Ini Penyababnya
Selain itu Martuasah menambahkan jika korban merasa keberatan karena pelaku memilih mengunggah video tersebut tanpa memberitahu dirinya terlebih dahulu.
Mendapat adanya laporan dari korban ini pihak kepolisian kemudian lalu melakukan penyelidikan secepat mungkin.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi termasuk petugas pajak polisi kemudian mengumpulkan sejumlah bukti yang memberatkan pelaku. Terlebih lagi mereka menggunakan saksi ahli bahasa dan ITE dari Universitas Sumatera Utara.
Dari berbagai hal tersebut polisi kemudian menyimpulkan jika memang kedua youtuber tersebut bersalah serta menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Baca juga: Viral Video Robot Raksasa Kawal Raja Bahrain, Ini Faktanya
Untuk mempertanggungjawabkan kesalahan tersebut pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 11 tahun 2016 dan/atau Pasal 45A ayat (1) tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) Subs pasal 14 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Mereka juga mendapat ancaman hukuman dengan maksimal 6 tahun kurungan penjara. [*/Nlm]