Lantaran bekerja sebagai SPG, kedua wanita tersebut biasa berpenampilan seksi. Mereka bahkan mengaku sering mendapat bayaran lebih setelah berhasil memuaskan pelanggan.
Pihak kepolisian Sumbar mengatakan kedua SPG rokok tersebut telah dikirim ke panti rehabilitasi Andam Dewi, kabupaten Solok. Sedangkan, DEP yang menjadi muncikari kini ditahan.
Menurut keterangan Panit I Subdit IV PPA Direskrimun Polda Sumbar, tersangka dijerat dengan UU Nomor 21 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Baca juga: Wanita Cantik Ini Bangga Punya Pacar Tua dan Tajir
Tak hanya itu, tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 mengenai perlindungan anak. Ia terancam mendapat hukuman maksimal 15 tahun penjara. [*/Prt]