Berita viral terbaru: Dua SPG rokok di Sumbar ditangkap polisi pada Sabtu (18/07/2020), lantaran terlibat prostitusi online.
Padangkita.com - Hidup mewah dan berkecukupan menjadi impian banyak orang. Tak jarang, ada saja yang nekat melakukan berbagai cara agar bisa dengan mudah mendapatkan uang.
Hal ini pula yang sepertinya dilakukan oleh SPG (Sales Promotion Girl) di Sumatra Barat (Sumbar).
Polda Sumbar terpaksa mengamankan dua wanita yang berprofesi sebagai SPG lantaran diduga melakukan prostitusi secara online. Penangkapan tersebut dilakukan pihak kepolisian Sumbar setelah mendapat laporan dari masyarakat sekitar.
“Kejadian berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya prostitusi di hotel,” kata Kombes Stefanus Satake, Kabid Humas Polda Sumbar dikutip Kompas.com.
Dilansir laman yang sama, pada Rabu (22/7/2020), kedua wanita berinisial B (16) dan TFP (19) disuruh untuk melayani nafsu pria hidung belang yang membayar jasanya.
Setelah mendapat laporan adanya protitusi tersebut, Petugas Subdit IV PPA Direskrimun Polda Sumbar langsung menangkap pelaku usai melakukan penyelidikan kasus.
“Setelah mendapat informasi, polisi menangkap dua wanita dan germo di salah satu hotel di Padang pada sabtu (18/07/2020),” katanya.
Kedua perempuan muda itu mengaku melakukan tindakan tersebut lantaran disuruh muncikarinya. Mereka dijanjikan akan dibayar sehari Rp1,9 juta jika berhasil memuaskan pelanggan hidung belangan.
“Dua wanita cantik itu dijual Rp800 ribu untuk sekali kencan dengan lelaki hidung belang. Untuk melayani seharian dipatok tarif Rp1,9 juta,” jelas Stefanus, seperti dilansir dari Tribunnews, Sabtu (25/7/2020).
Baca juga: Warga Boyolali Dikejutkan dengan Penemuan Arca Bentuk Manusia Tanpa Kepala
Kedua wanita muda tersebut dikendalikan oleh seorang muncikari berinisial DEP (26). Saat berhasil melakukan transaksi, sang muncikari itu akan mendapatkan imbalan sebesar Rp 200 ribu.
Lantaran bekerja sebagai SPG, kedua wanita tersebut biasa berpenampilan seksi. Mereka bahkan mengaku sering mendapat bayaran lebih setelah berhasil memuaskan pelanggan.
Pihak kepolisian Sumbar mengatakan kedua SPG rokok tersebut telah dikirim ke panti rehabilitasi Andam Dewi, kabupaten Solok. Sedangkan, DEP yang menjadi muncikari kini ditahan.
Menurut keterangan Panit I Subdit IV PPA Direskrimun Polda Sumbar, tersangka dijerat dengan UU Nomor 21 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Baca juga: Wanita Cantik Ini Bangga Punya Pacar Tua dan Tajir
Tak hanya itu, tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 mengenai perlindungan anak. Ia terancam mendapat hukuman maksimal 15 tahun penjara. [*/Prt]