Selanjutnya korban melaporkan tindakan tak senonoh yang ia terima pada pihak kepolisian sekitar pukul 08.00 WIB. Hingga kedua pelaku berhasil di ringkus beberapa jam setelahnya pada Kamis 2 Juli lalu.
Disampaikan oleh Kepala Polsek Pringsewu Kota, Kompol Basuki Ismanto jika saat ini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.
Baca juga: Pria di Aceh Gantung Diri dan Tinggalkan Surat Terakhir untuk Istri dan Anaknya
Serta kedua pelaku dijerat dengan pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. [*/Nlm]
Baca berita viral terbaru hanya di Padangkita.com.
Pages: