Berita viral terbaru: Dua orang pemuda memperkosa seorang janda beranak tiga di Pringsewu.
Padangkita.com - Anak dan perempuan dianggap sebagai salah satu pihak yang lemah sehingga rentan menjadi korban kekerasan.
Stigma negatif ini seolah tengah melekat dalam pikiran semua masyarakat. Alasan lainnya karena kedua pihak ini dinggap tidak sekuat pria dalam hal melindungi dirinya sendiri.
Baru-baru ini seorang perempuan kembali menjadi korban kekerasan yakni pemerkosaan. Dilansir dari Tribunnews.com, disebutkan jika kejadian nahas ini menimpa seorang janda beranak tiga asal Pringsewu.
Sadisnya ia menjadi korban pemerkosaan dua orang pemuda kampung yang juga dikenalnya. Kejadian ini terjadi pada Jumat, 3 Juli lalu.
Kedua pelaku ialah Sus berusia 29 tahun serta Pur berusia 22 tahun. Keduanya juga merupakan warga Pekon Fajar Agung Barat, Kecamatan Pringsewu.
Awal mula kejadian saat dua pelaku meerobos masuk ke rumah korban ketika seluruh penghuni rumah tengah tertidur.
Saat itu tepat tengah malam sekitar pukul 00.30 WIB. Semula tersangka Sus masuk terlebih dahulu kemudian mengangkat korban yang berinisial SH dari kamarnya ke ruang tengah.
Tersangka kemudian meletakkan tubuh korban ke atas tikar, lalu melakukan aksi bejatnya. Hingga korban terbangun ia begitu terkejut mendapati Sus, ia bahkan mencoba memberontak. Namun mulutnya dibekap dan kehilangan tenaga.
Lima menit berselang kemudian, tersangka kedua, Pur masuk dan ikut melakukan hal bejat yang sama.
Baca juga: Viral Pemuda Tendang Pengemudi Ojol Hingga Terjungkal
Beruntungnya saat itu, sang anak berusia 15 tahun terbangun karena mendengar suara gaduh tersebut.
Kedua pelaku sontak takut ketahuan dan sempat membekap mulut anak korban barulah meninggalkan korban di ruang tengah.
Selanjutnya korban melaporkan tindakan tak senonoh yang ia terima pada pihak kepolisian sekitar pukul 08.00 WIB. Hingga kedua pelaku berhasil di ringkus beberapa jam setelahnya pada Kamis 2 Juli lalu.
Disampaikan oleh Kepala Polsek Pringsewu Kota, Kompol Basuki Ismanto jika saat ini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.
Baca juga: Pria di Aceh Gantung Diri dan Tinggalkan Surat Terakhir untuk Istri dan Anaknya
Serta kedua pelaku dijerat dengan pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. [*/Nlm]