Berita viral terbaru: Tidak terima adiknya dicabuli hingga dua kali, seorang anak tusuk ayah tiri hingga tewas.
Padangkita.com - Seorang pemuda di Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, nekat menusuk bapak tirinya dengan sebilah pisau hingga tewas.
Hal ini dilakukan JEP, lantaran kesal karena koban telah memerkosa adik perempuannya.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Afrannedy membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, pelaku penusukan tersebut merupakan anak tiri dari korban itu sendiri.
Peristiwa ini bermula saat istri korban sekaligus ibu kandung pelaku, Suryana (48 tahun) bersama kerabatnya Een Nastina (30 tahun), dan pelaku JEP hendak pergi menuju Polsek Muara Lakitan pada Kamis (30/7) sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat itu, istri korban betujuan untuk melaporkan suaminya itu karena sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Bahkan, pelaku juga diketahui sudah dua kali memerkosa putri tirinya yang merupakan adik dari pelaku.
"Tapi saat sedang di perjalanan, pelaku ini mencegat kendaraan mereka. Kemudian terjadi keributan antara pelaku dan korban," katanya, Sabtu (1/8).
Tak lama kemudian, pelaku yang emosi langsung menusukkan pisau ke dada sebelah kiri korban. Setelah terluka, korban berusaha lari, namun pelaku mengejarnya dan kembali menusuk korban di bagian kakinya.
"Akibatnya korban tewas di lokasi, sementara pelaku langsung melarikan diri," katanya.
Baca juga: Ngeri, Suku Ini Miliki Kebiasaan Minum Darah
Setelah menerima laporan, petugas dari Polsek Muara Lakitan bersama anggota Satreskrim Polres Mura melakukan pengejaran dan juga dilakukan pendekatan kepada keluarga pelaku agar dapat membujuknya untuk menyerahkan diri.
"Petugas akhirnya mendapatkan informasi jika pelaku akan menyerahkan diri pada Jumat (31/7) di Desa Air Balui," katanya.
Selanjutnya, petugas melakukan penjemputan ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sebilah pisau yang digunakannya untuk menusuk korban.
"Pelaku sudah kita amankan dan yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat menusuk korban karena emosi atas tindakan yang telah dilakukan korban kepada ibu dan adik perempuannya.
Baca juga: Ini si Boneka Hidup, Gadis Cantik yang Operasi Plastik 60 Kali Selama 3 Tahun
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," katanya. [*/Son]