Berita viral terbaru: Di Makassar tercatat sebanyak 1010 orang resmi menjadi janda dan duda di masa pandemic virus corona.
Padangkita.com - Virus corona nyatanya telah melanda dunia hampir setengah tahun lamanya. Hal ini tentu memberikan dampak yang besar pada kehidupan masyarakat.
Tidak hanya itu, kejamnya wabah Covid-19 ini, tak hanya menghantam kesehatan dan perekonomian. Melainkan meruntuhkan bahtera rumah tangga para pasangan suami istri yang bermadu kasih.
Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Makassar, klas IA, tercacat sejak bulan Januari hingga awal Juni 2020 angka perceraian terus meningkat.
Baca juga: Tak Sengaja Melepas Burung Majikan, Pembantu Usia 8 Tahun Tewas Dipukuli Majikan
Tak tanggung-tanggung, jumlah gugatan perceraian masuk di meja hijau sebanyak 1010 kasus. Baik permohonan talak dari suami, maupun gugatan cerai dari istri.
“Total perkara masuk di PA Makassar. Mulai Januari sampai Mei 2020, perkara diterima 9.90 an. Tapi masuk Awal Juni bertambah sehingga total 1010. Kita proses dan diputuskan,” kata Drs. H. M Alwi Thaha SH. MH. Selaku Humas Pengadilan Agama Makaassar, Kamis (4/6/2020) dikutip dari Rakyatsulsel.
Kini terdapat 1010 janda dan duda baru di Makassar karena resmi melakukan sidang cerai selama musim pandemi.
Adapun tahap penyelesaian, dari Januari hingga Mei sedikitnya 204 perkara gugatan dieksekusi.
Hanya 14 permohan tertunda dan akan diselsesaikan. Alwi Thaha menjelaskan, untuk bulan Maret 2020 kurang lebih terdapat 200 kasus perkara ditangani.
Namun, memasuki bulan April tercatat ada 44 perkara gugatan dan 15 permohanan. Sedangkan bulai Mei meningkat menjadi 78 kasus gugatan dan 14 permohanan.
“Kalau April-Mei kan musim covid-19. Apalagi kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi ASN. Maka dilakukan pendaftaran melalui elektronik email, tapi sidang tetap jalan sesuai protokol kesehatan serta menjaga jarak,” terangnya.
Baca juga: Tak Dilayani Pak Pos, Wanita Ini Buka Celana Dalamnya dan Jadikan Masker
Alwi menambahkan, kebanyakan dari mereka yang mengajukan gugatan adalah pihak perempuan.
Hal ini didasari atas beberapa faktor kebutuhan ekonomi serta masalah lain yakni pihak ketiga menjadi gangguan.
“Kebanyakan yang gugatan talak perempuan, faktor ekonomi, ada kalanya suami tak memberikan nafkah, diringggalkan tak ada perhatian. Ada juga pihak ketiga, maka perselisihan,” jelasnya. [*/Prt]