Berita viral terbaru: WNI dilarang masuk Malaysia karena kasus Covid-19, Kemenlu mengatakan kebijakan ini akan dikaji ulang.
Padangkita.com - Pemerintah Malaysia menerbitkan larangan para pelancong dari negara dengan kasus Covid-19 di atas 150 ribu untuk memasuki wilayah mereka, salah satunya Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Pertahanan Malaysia Ismail Sabri Yaakob, pada Kamis (3/9/2020) kemarin.
Dia mengumumkan, pelancong dari 12 negara yang disebutkan di atas tidak akan diberikan izin, kecuali dalam kasus darurat yang melibatkan hubungan bilateral serta kedinasan, dengan catatan mendapatkan izin dari keimigrasian.
Baca juga: Viral, Kembaran Jennie Blackpink, Cantiknya Bikin Gak Berkedip
"Kami akan menambahkan lebih banyak negara yang dianggap berisiko tinggi, yang memiliki lebih dari 150 ribu kasus positif, ke dalam daftar. Warganya akan dilarang (masuk Malaysia)," ujar Ismail.
Sebelumnya, pada Selasa (1/9/2020), Malaysia juga mengumumkan perpanjangan larangan masuk bagi para pemegang izin tinggal jangka panjang dari India, Indonesia, dan Filipina.
"Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan lonjakan jumlah kasus Covid-19 di tiga negara," jelasnya.
Menurut Ismail, pembatasan akan berlaku untuk penduduk tetap, pemegang tiket masuk Malaysia My Second Home, ekspatriat dari semua kategori, mereka yang memiliki izin tinggal, visa pasangan dan pelajar yang merupakan warga negara masing-masing.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri RI langsung berkoordinasi dengan Pemerintah Malaysia pasca larangan masuk bagi Warga Negara Indonesia (WNI) diberlakukan di Negeri Jiran tersebut imbas Pandemi Virus Corona atau Covid-19 yang tak kunjung mereda.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha mengatakan, sudah berkomunikasi dengan Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Zainal Abidin Bakar terkait kebijakan ini.
"Dubes Malaysia menyampaikan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan selalu ditinjau setiap pekannya," kata Judha dikutip dari Suara.
Baca juga: Aduh, Ibu Ini Pukul Anak dengan Rotan karena Tidak Mengerti Matematika
Judha juga menyebut kondisi seluruh WNI yang ada di Malaysia saat ini relatif lebih baik.
Namun dia mengimbau bagi WNI yang berada di tanah air untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri, kecuali keperluan mendesak.
Saat ini Pemerintah Malaysia telah menerapkan kebijakan recovery movement control order (RMCO) hingga Desember 2020.
Kebijakan ini memberikan kelonggaran bagi berbagai aktivitas ekonomi di Negeri Jiran tersebut.
Baca juga: Sambil Gendong Adik, Gesekan Biola Remaja Ini Bikin Kagum Netizen Hingga Addie MS
"Meskipun demikian, perwakilan kita yang ada di Malaysia selalu bersiap untuk memberikan bantuan logistik bagi WNI kelompok rentan yang memang masih memerlukan bantuan selama masa RMCO," ucap Judha.
Selain Indonesia, warga negara lain seperti Filipina, India, Amerika Serikat, Brazil, Inggris, Perancis, Italia, Rusia, Spanyol, Arab Saudi, dan Bangladesh juga dilarang untuk masuk ke Malaysia untuk menghentikan penyebaran Virus Corona atau Covid-19. [*/son]