Hingga kini pihak kepolisian masih menyelidiki motif pembunuhan tersebut. Menurut kabar, pelaku yang bertanggung jawab pada kasusu itu akan dijerat Pasal 302 Tentang Penyiksaan Karena Membunuh.
Pada kesempatan terpisah Atase Polri KBRI Kuala Lumpur Senior Supt Hery Dian Dwiharto SIK mengatakan bahwa PDRM belum bisa memberikan penjelasan.
Hal itu disampaikan Hery saat ditanyai media lokal, apakah pihak PDRM telah menghubungi kedutaan terkait kasus tersebut.
Terkait WNI diburu polisi Malaysia itu, kantor Polisi Daerah Ampang Jaya dalam pernyataannya meminta warga yang mempunyai informasi mengenai wanita tersebut.
Baca juga: Salmafina Sunan Labrak Netizen yang Mengatakan Jelek dan Murtad
Warga bisa menghubungi Pegawai Penyelidik Asisten Superintendan N Yugantharan di nomor +6012-8726664 atau 03-42952222 sambungan 7267. [*/Prt]