Batusangkar, Padangkita.com – Kesadaran dan disiplin masyarakat menerapkan protokol kesehatan di Kabupaten Tanah Datar, masih kurang. Padahal pemerintah telah mengingatkan dan mengimbau, bahwa salah satu cara efektif mencegah penularan virus Corona (Covid-10) adalah dengan protokol kesehatan.
Sejak Perda Provinsi Sumbar No. 6/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan Perbup Tanah Datar No. 48/2020 diberlakukan, tetap masih banyak warga yang terjaring razia di tempat umum tanpa menggunakan masker.
Ketika Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Terpadu Perda No. 6/2020 Tanah Datar beberapa kali menggelar razia di pasar tradisional sejak awal Oktober lalu, selalu banyak warga yang terjaring karena melanggar protokol kesehatan.
"Masih banyak dijumpai masyarakat yang tidak memakai masker ketika keluar rumah atau berada di pasar. Di antara pengunjung pasar atau pedagang tidak disiplin memakai masker, beralasan kesulitan bernapas atau sulit berkomunikasi dengan pelanggan. Mereka menurunkan masker ke dagu," ungkap Elfiardi, Kasi Penegakan Perda Satpol PP Tanah Datar, Sabtu (31/10/2020).
Seperti razia yang digelar di Pasar Balai Tangah, Kecamatan Lintau Buo Utara pada Kamis (15/10/2020) lalu, setidaknya ditemukan 20 pelanggar protokol kesehatan. Pada razia pukul 09.00 - pukul 12.00 itu, tim gabungan Satpol PP, Polres, Kodim, Dishub dibantu anggota Koramil Lintau Buo dan Babinsa Polsek Lintau Buo Utara, terpaksa memberikan sanksi sosial pada warga pelanggar protokol kesehatan sebagai efek jera.
"Total pelanggar yang tidak memakai masker 20 orang. Kita memberi sanksi berupa sanksi kerja sosial. Sebelum didata dan menjalankan sanksi, pelanggar diberikan satu buah masker. Sebelum menjalankan sanksi, pelanggar menandatangani dokumen bukti pelanggaran dan surat pernyataan kesediaan menjalankan sanksi," jelas Elfiardi.
Menurut Elfiardi, masyarakat perlu diedukasi terus-menerus, khususnya tentang Adaptasi Kebiasaan Baru sesuai Protokol Kesehatan.
Tidak hanya di lokasi itu, di Pasar Ternak, Kecamatan Lima Kaum, tim gabungan juga menemukan 41 pengunjung dan pedagang yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
Sementara itu di Pasar Tabek Patah, Kecamatan Salimpaung, dalam razia yang digelar pada Senin (26/10/2020), 32 pengunjung dan pedagang disanksi karena tak memamakai masker.
Baca juga: Penambahan Pasien Positif Corona Sembuh Harian di Sumbar Pecah Rekor, Tembus 1.014 Orang
Selama razia pukul 08.30-11.30 itu, pengunjung dan pedagang Pasar Tabek Patah yang melanggar protokol kesehatan disanksi menyapu jalan. Setidaknya, sebut Elfiardi, sudah dilakukan razia sebanyak sembilan kali di sembilan pasar. Setiap kali razia, pelanggar selalu mencapai puluhan.
"Sesuai arahan untuk mengantisipasi penyebaran Covid 19 di masa liburan, kita juga menggelar razia di beberapa titik objek wisata yang ada di Tanah Datar," ujarnya. [pkt]