Warga Tanah Datar Ditangkap Usai Tanam 21 Batang Ganja di Kebun Belakang Rumah

Batusangkar, Padangkita.com - Seorang pria berinisial BH, 35 tahun, warga Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat, ditangkap polisi karena diduga memiliki 21 batang ganja.

Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra mengatakan, penangkapan BH dilakukan oleh Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar pada Selasa (5/9/2023) lalu.

"Terduga pelaku diamankan di rumahnya di Tanjung Baru. Saat diamankan, pada diri terduga pelaku berhasil ditemukan barang bukti berupa ditemukan satu paket sedang yang diduga narkotika jenis daun ganja kering," kata Derry dalam rilisnya, Jumat (8/9/2023).

Mendapati barang bukti tersebut, polisi kemudian melakukan penggeledahan di seluruh bagian rumah milik BH.

Hasilnya, polisi menemukan 21 batang ganja yang ditanam di kebun belakang rumah.

"Terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut ialah miliknya," ujar Derry.

Baca Juga: Polres Tanah Datar Amankan Pelaku Penimbunan BBM Jenis Pertalite

BH kini telah ditahan di Polres Tanah Datar untuk pemeriksaan lebih lanjut. [djp]

Baca berita Tanah Datar terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Sat Narkoba Polres Payakumbuh Tangkap Residivis Pengedar Narkoba
Sat Narkoba Polres Payakumbuh Tangkap Residivis Pengedar Narkoba
Polres Pasbar Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Ganja dan Sabu
Polres Pasbar Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Ganja dan Sabu
Polres Tanah Datar Amankan Pelaku Penimbunan BBM Jenis Pertalite
Polres Tanah Datar Amankan Pelaku Penimbunan BBM Jenis Pertalite
Sepekan, 9 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Polres Pariaman
Sepekan, 9 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Polres Pariaman
Dalam Satu Hari, Polres Padang Panjang Ringkus 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba 
Dalam Satu Hari, Polres Padang Panjang Ringkus 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba 
Dalam 1 Hari, 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Dibekuk Polres Solok
Dalam 1 Hari, 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Dibekuk Polres Solok