Narkoba Mengancam Pasaman Barat! Enam Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polres

Narkoba Mengancam Pasaman Barat! Enam Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polres

Satresnarkoba Polres Pasaman Barat meringkus sejumlah pelaku terduga penyalahgunaan narkoba di Kampung Berangin Jorong Muara Tapus. [Foto: Dok. Polres Pasaman Barat]

Simpang Empat, Padangkita.com - Peredaran Narkotika di Kabupaten Pasaman Barat kian memprihatinkan.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman Barat kembali menunjukkan taringnya dengan meringkus enam pengedar Narkotika jenis sabu dan ganja kering pada Kamis (18/4/2024).

Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat, AKP Eri Yanto. Keenam pelaku yang diringkus berinisial Rp, 27 tahun, YP, 24 tahun, MH, 22 tahun, SP, 24 tahun, KH, 26 tahun, dan MS, 28 tahun.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran Narkotika di Kampung Berangin Jorong Muara Tapus, Nagari Salingka Muaro, Kecamatan Sungai Aur.

"Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi. Mereka mencurigai sebuah pondok dekat lapangan sepak bola yang diduga dijadikan tempat transaksi dan penggunaan Narkotika," jelasnya Minggu (21/4/2024).

Lebih lanjut ia mengatakan, sekitar pukul 16.15 WIB, petugas menggerebek pondok tersebut dan berhasil mengamankan keenam pelaku.

"Petugas menemukan berbagai barang bukti di lokasi penggerebekan, antara lain 1 paket sedang dan 2 paket kecil berisi ganja kering siap edar,1 linting ganja kering siap pakai, 11 paket kecil sabu siap edar dalam kotak rokok serta 1 unit sepeda motor Yamaha RX King warna biru, beserta uang tunai Rp581.000," paparnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa satu paket ganja kering milik pelaku RP dan dibeli oleh pelaku YP11 paket sabu milik pelaku YP.

Keenam pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," sambung Kapolres.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk bekerja sama dengan Polres Pasaman Barat dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di wilayahnya.

Baca Juga: Polres Pasaman Barat Patroli SPBU, Pastikan Stok BBM Aman dan Antisipasi Penyalahgunaan

"Laporkan jika ada peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di lingkungan sekitar. Polres Pasaman Barat berkomitmen untuk menindak tegas para pengedar dan pemakai Narkotika," tegas Kapolres. [*/hdp]

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Anggota Polres Padang Panjang Ditangkap BNNP Sumbar Terkait Narkoba, Terancam PTDH
Anggota Polres Padang Panjang Ditangkap BNNP Sumbar Terkait Narkoba, Terancam PTDH
Gubernur Mahyeldi Serahkan Bantuan Ayam KUB di Pasbar, Nilai Totalnya Capai Rp4,3 Miliar
Gubernur Mahyeldi Serahkan Bantuan Ayam KUB di Pasbar, Nilai Totalnya Capai Rp4,3 Miliar
Selangkah lagi, Masyarakat Adat Mangkuto Alam Tinggam Punya Hak Kelola 348 Ha Hutan Sosial
Selangkah lagi, Masyarakat Adat Mangkuto Alam Tinggam Punya Hak Kelola 348 Ha Hutan Sosial
141 Paket Ganja Digagalkan BNNP Sumbar di Pasar Benteng, Oknum Polisi Jadi Tersangka
141 Paket Ganja Digagalkan BNNP Sumbar di Pasar Benteng, Oknum Polisi Jadi Tersangka
Tertib Berkendara, Razia Satlantas Pasaman Barat Amankan Ratusan Pelanggar
Tertib Berkendara, Razia Satlantas Pasaman Barat Amankan Ratusan Pelanggar
Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal di Kebun Sawit, Diduga Serangan Jantung
Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal di Kebun Sawit, Diduga Serangan Jantung