Ratusan Paket Ganja Kering Siap Edar Disita dari 4 Pria di Kawasan Sudut 90 Pasaman Barat

Ratusan Paket Ganja Kering Siap Edar Disita dari 4 Pria di Kawasan Sudut 90 Pasaman Barat

Penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja bersama barang bukti berupa paket ganja kering siap edar. [Foto: Dok. Humas Polres Pasbar]

Simpang Empat, Padangkita.com Daerah Pasaman Barat (Pasbar) sepertinya masih menjadi target peredaran narkoba. Meskipun penindakan terus dilakukan, ternyata tak membuat jera para pelaku.

Terbaru, empat pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja kering, diringkus oleh tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasbar.

Dalam penangkapan para pelaku, tim Opsnal dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Pasbar AKP Eri Yanto. Adapun pelaku yang dibekuk, berinisial ED (37 tahun), AH (26 tahun), DD (32 tahun), dan ZA (19 tahun).

Semua pelaku ditangkap di Jorong Kampung Padang Utara, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kamis (9/5/2024) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolres Pasbar AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto mengatakan, penangkapan terhadap 4 pelaku berawal dari keresahan masyarakat di kawasan yang lebih dikenal dengan Sudut 90.

“Petugas langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan yang di-back-up oleh personel Polsek Sungai Beremas, dan diperoleh informasi dua orang diduga sebagai pengedar ganja kering berinisial ED dan AH, selanjutnya nama tersebut dijadikan Target Operasi (TO) dalam Operasi Antik Singgalang 2024 yang digelar Polres Pasaman Barat saat ini,” ujarnya.

Kemudian, tim Opsnal langsung bergerak menuju lokasi tepatnya di Sudut 90, Jorong Kampung Padang Utara, Nagari Air Bangis. Di sini petugas mengamankan satu orang berinisial ED yang merupakan TO dan pelaku DD.

“Petugas menemukan barang bukti dari tangan pelaku ED sebanyak 60 bungkus kecil Narkotika jenis ganja kering siap edar yang dibungkus dengan menggunakan plastik warna bening. Sedangkan dari pelaku DD didapat barang bukti berupa satu paket besar ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna hitam,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, dari pengakuan kedua pelaku tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan memperoleh informasi bahwa pelaku AH yang merupakan TO sedang duduk di warung di Jorong Kampung Padang Utara, Nagari Air Bangis.

Petugas pun langsung mengamankan pelaku AH, dan didapat barang bukti berupa ganja kering siap edar sebanyak 323 paket kecil yang dibungkus menggunakan plastik warna bening.

Pada saat penangkapan AH di lokasi warung tersebut, juga turut diamankan seorang lelaki berinisial ZA, dan petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus kecil ganja kering.

“Berdasarkan keterangan para pelaku, ganja kering yang sudah dijadikan bungkus kecil tersebut sudah siap untuk diedarkan,” terangnya.

Ia mengatakan, pelaku ED merupakan residivis dalam perkara tindak pidana pencurian, dan telah dua kali keluar masuk lembaga permasyarakatan. Hasil interogasi awal, barang haram tersebut didapat dari pelaku DD, kemudian dilakukan pengembangan ganja kering tersebut diperoleh dari pelaku AH.

Pelaku AH mengakui bahwa dirinya yang memberikan ganja kering tersebut kepada pelaku ED dan DD untuk diedarkan. AH sendiri mendapatkan ganja kering tersebut dari luar Provinsi Sumatra Barat (Sumbar).

“Sedangkan untuk pelaku ZA, narkotika jenis ganja kering yang ia miliki didapat dari sesorang lelaki yang identitasnya telah dikantongi oleh petugas,” kata AKP Eri Yanto.

Dari empat pelaku tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 60 paket kecil ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu buah kantong plastik warna hitam yang dibalut lakban warna kuning, dan satu buah kantong plastik warna putih.

Kemudian, satu bungkus besar ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna hitam, satu pak plastik warna bening, 323 bungkus kecil ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu pak plastik warna bening, dan satu buah plastik warna hitam.

Selaian itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu bungkus kecil ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna biru.

Baca juga: 141 Paket Ganja Digagalkan BNNP Sumbar di Pasar Benteng, Oknum Polisi Jadi Tersangka

“Saat ini ke empat pelaku sudah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

[*/pkt]

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Adang Daradjatun Apresasi Polri Buru Sindikat Penjualan Narkoba dalam Kemasan Makanan
Adang Daradjatun Apresasi Polri Buru Sindikat Penjualan Narkoba dalam Kemasan Makanan
Gubernur Mahyeldi Serahkan Bantuan Ayam KUB di Pasbar, Nilai Totalnya Capai Rp4,3 Miliar
Gubernur Mahyeldi Serahkan Bantuan Ayam KUB di Pasbar, Nilai Totalnya Capai Rp4,3 Miliar
Selangkah lagi, Masyarakat Adat Mangkuto Alam Tinggam Punya Hak Kelola 348 Ha Hutan Sosial
Selangkah lagi, Masyarakat Adat Mangkuto Alam Tinggam Punya Hak Kelola 348 Ha Hutan Sosial
Narkoba Mengancam Pasaman Barat! Enam Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polres
Narkoba Mengancam Pasaman Barat! Enam Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polres
Bank Nagari Simpang Empat Bergerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Sinuruik
Bank Nagari Simpang Empat Bergerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Sinuruik
Harimau Sumatra Terpantau di Saluran Air, Tim BKSDA Lakukan Penanganan Cepat
Harimau Sumatra Terpantau di Saluran Air, Tim BKSDA Lakukan Penanganan Cepat