Berita viral terbaru: Seorang wanita melaporkan pasangan kumpul kebonya sendiri ke kantor polisi karena tak tak tahan dianiaya terus.
Padangkita.com - Orang yang tinggal serumah tanpa memiliki status atau hubungan pernikahan di mata agama dan hukum tidaklah sah. Apa lagi jika sudah memiliki keturunan dari hasil yang bukan pernikahan.
Namun masih terdapat juga orang yang tinggal sepasang wanita dan laki-laki tanpa status dan itu biasanya disebut dengan kumpul kebo.
Kumpul kebo ini dianggap tak patut dan menyalahi norma serta adat ketimuran. Namun, berbeda dengan ibu ini yang melaporkan pasangan kumpul kebonya sendiri ke polisi.
Ibu tersebut berinisial M. Si Ibu mendatangi Kantor Polsek Mimika Baru (Miru) dan melaporkan pasangan kumpul kebonya yang berinisial D karena telah menganiaya dirinya hingga babak belur.
Setelah mendapat laporan tersebut, aparat yang bertugas langsung menuju ke rumah korban yang beralamat di Kompleks Gorong-Gorong, Timika, Papua, lalu membawa pelaku ke kantor polisi.
Setiba di polsek, si ibu pelapor dan pasangan kupul kebonya itu dipertemukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Menurut keterangan korban kepada polisi, keduanya belum menikah tapi sudah tinggal serumah selama tiga tahun dan sudah memiliki satu anak.
Baca juga: Femmy Permatasari Akui Menikah karena Harta dengan Suami Kedua
“Status mereka sudah berkeluarga tetapi tidak sah. Itulah dilema kebanyakan yang kami dapati laporan-laporan dari masyarakat, kendalanya demikian. Karena tidak ada ikatanan nikah yang sah dari gereja maupun dari catatan sipil,” ujar Pjs Kanit Reskrim Polsek Miru Ipda Yongki Rumte pada Senin (7/9/2020), dilansir dari Okezone.
Si ibu lalu menceritakan penganiayaan itu bermula saat korban M menegur anaknya yang bermain air.
Kemudian bapak dari si anak itu tak terima anaknya ditegur sehingga menganiaya M yang tak lain merupakan ibu kandung anak tersebut.