Setelah melihat aksi pelaku langsung, korban langsung berteriak dan melarikan diri. Korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada salah satu warga setempat dan petugas keamanan kampus UIN.
"Saat itu saksi M Nur langsung mengamankan tersangka yang dibantu oleh sekuriti UIN," ucapnya.
Setelah mendapat laporan, polisi langsung menuju ke lokasi kejadian dan membawa pelaku ke polsek.
Baca juga: Pria Ini Rutin Suntik Sperma Sendiri ke Tubuh, Dipercaya Sebagai Obat
Dari hasil penyelidikan selanjutnya, diketahui pelaku sempat mengkonsumsi obat kuat sebelum melakukan pelecehan.
"Pengakuan tersangka sebelumnya dia minum obat kuat. Untuk apa tidak tahu, katanya dia kepingin minum," kata Endy.
Endy menjelaskan, pelaku mengaku baru sekali melakukan hal seperti itu. Saat itu, pelaku mengaku usai mengantarkan anaknya pulang sekolah.
"Tersangka ini punya istri dan anak. Kalau setiap pagi antar anak sekolah dan siang menjemputnya. Abis antar anak pulang, dia langsung nongkrong di situ (halte)," ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, polisi tidak melihat ada gangguan kejiwaan.
"Tidak, pelaku tidak memiliki gangguan. Artinya normal," ujar Endy.
"Terungkap juga yang bersangkutan ini puas ketika korban teriak. Ketika dia nunjukin nah itulah klimaksnya di situ katanya," tambah dia.
[jnews_block_16 number_post="1" include_post="44573" boxed="true" boxed_shadow="true"]
Kini, akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 36 Undang-undang RI Tahun 2008 dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara. [*/Son]