Mullah kemudian bertanya pertanyaan yang sama kepada Jashani, yang kemudian dijawab ya. Dengan demikian, mereka pun resmi menjadi suami istri.
Segera setelah mereka menikah, orangtua dan kerabat bertepuk tangan dan mengucapkan selamat.
Setelah pernikahan anak usia dini ini viral di media sosial dan televisi, publik pun menyuarakan kemarahan dan mengecam pernikahan tersebut.
Baca juga: Kisah Pilu Nenek Koku yang Hidup 129 Tahun, Tak Pernah Bahagia Sepanjang Hayat
Otoritas setempat pun mengambil tindakan untuk membatalkan pernikahan dari pasangan beda 12 tahun.
Sejak pembatalan pernikahan itu, keluarga dari Fatima dan Jashani kemudian menyatakan bahwa mereka bakal mencoba menikahkan anak-anaknya kembali.
Padahal di Iran sendiri, seorang gadis yang sudah berusia 13 tahun bisa menikah atas izin orangtua. Jika di bawah usia tersebut, maka pernikahannya membutuhkan persetujuan dari hakim.
Jika masih melanggar, setiap pria yang terbukti menikah dengan gadis di bawah umur bisa dipenjara antara 6 bulan hingga 2 tahun. Hal itu dimuat dalam Artikel 50 Undang-undang Keluarga Iran.
Terkait pernikahan dini tersebut, juru bicara Amnesty International Mansoureh Mills menyebutkan, ada 17 persen gadis di Iran yang menikah ketika usia mereka belum genap 18 tahun.
Menurutnya, berdasarkan aturan setempat, seorang gadis harus hidup dengan suaminya dan bisa berhubungan badan tanpa peduli umur.
"Dengan kata lain, si pria mendapat izin untuk memperkosa bocah yang menjadi istri mereka," ujar Mills. [*/Jly]