Berita viral terbaru: Seorang bocah perempuan 10 tahun dipaksa menikah dengan sepupunya yang lebih tua 12 tahun darinya. Tak tanggung-tanggung, ia diberi mahar dengan jumlah fantastis.
Padangkita.com - Di Indonesia, pemerintah sudah menetapkan usia perkawinan yang telah tertera dalam undang-undang.
Bagi perempuan, mereka boleh menikah di usia 16 tahun, sementara yang laki-laki bisa menikah pada usia 19 tahun.
Kendati demikian, dalam praktiknya masih banyak orang tua yang menikahkan anaknya di bawah usia tersebut.
Baca juga: Ngeri, Pria Ini Koleksi 29 Boneka dari Mayat yang Diawetkan untuk Lampiaskan Hasrat
Bahkan beberapa waktu lalu sempat viral pernikahan bocah laki-laki 9 tahun dengan perempuan berusia 14 tahun.
Lalu ada juga kasus seorang tokoh agama yang menikahi bocah perempuan berusia 12 tahun.
Jika ditilik lebih lanjut, pernikahan dini ini rupanya tidak hanya berlaku di Indonesia.
Di Iran misalnya. Baru-baru ini viral pernikahan seorang bocah perempuan berusia 10 tahun dengan sepupunya yang lebih tua 12 tahun darinya.
Diberitakan Suar, dalam pernikahan tersebut diduga bocah perempuan yang diketahui bernama Fatima itu dipaksa menikah oleh orang tuanya dengan sepupu laki-lakinya yang bernama Milad Jashani (22 tahun).
Video pernikahan mereka yang tersebar luas pun menjadi viral di dunia maya. dan tuai banyak kecaman dari pihak luar.
Dalam video itu, seorang mullah mengatakan si sepupu bakal membayar mahar tradisional berupa 14 koin emas dan 50 juta tomans (mata uang lokal).
Jika dikonversikan, jumlah mahar yang dibayarkan kepada bocah 10 tahun itu setara dengan 7.200 poundsterling atau sekitar Rp125,6 juta.
[jnews_block_16 number_post="1" include_post="44525" boxed="true" boxed_shadow="true"]
"Fatima, apakah engkau bersedia menikah dengan Milad Jashani?" tanya sebuah suara yang diketahui adalah mullah.
"Dengan izin orangtua saya, ya," jawab Fatima.