Bambang melanjutkan, pengakuan Kades perilaku tidak bermoral yang diunggah di medsos Facebook (FB) dilakukannya secara tak sengaja. “Katanya sih kepencet salah kirim ke FB. Sudah banyak netizen yang melihat, video itu langsung dihapus,” ungkapnya.
Inspektur Pembantu Wilayah IV Inspektorat Lamteng Hendra Wijaya menyatakan, secara mekanisme sanksi diberikan atasan langsung,
oleh camat.
“Camat sudah memeriksa yang bersangkutan dan memberikan sanksi teguran. Sudah disampaikan ke Inspektorat. Jadi kita tidak ada wewenang lagi memberikan sanksi,” lanjutnya.
Sementara Ketua Forum Komunikasi Kepala Kampung (Forikkam) Lamteng Jahri Effendi menyatakan bahwa perbuatan tidak senonoh Kades tersebut hanya diberi sanksi teguran lantaran tak ada yang menuntut.
Baca juga: Edan, Ibu Ajak Anak Perempuannya Mabuk Bareng Viral
“Perbuatan yang bersangkutan tidak patut dicontoh. Kita hanya beri teguran. Apalagi tidak ada yang menuntut soal hebohnya video itu,” ungkapnya. [*/win]