Jika terbukti bersalah, AWM bisa dikenakan Undang-undang ITE pasal 27 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara lima tahun.
Setelah aksi bidan bugil tersebut, AWM diketahui telah dipecat dari salah satu Puskesmas yang ada di Lahat, Sumsel.
Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Kesehatan Lahat, Ponco Wibowo melalui Sekretaris, Taufiq M Putra, menurutnya yang bersangkutan sebelumnya merupakan bidan dengan status Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di salah satu Puskesmas yang ada di Lahat.
Baca juga: Pacaran 5 Tahun Cuma Jadi Mantan, Wanita Ini Berusaha Tegar
"Yang bersangkutan merupakan lulusan D4 Kebidanan, dan telah diberhentikan dari saat aksi tersebut viral," katanya dikutip dari Kompas. [*/son]
Baca berita viral terbaru hanya di Padangkita.com.
Halaman: