Tersebarnya video aksi kekerasan itu membuat Humas Polres Sibolga Iptu AR Sormin buka suara.
Ia menjelaskan, peristiwa penyiksaan terhadap bocah 11 tahun itu dilaporkan oleh HH (59 tahun) warga Tapanuli Selatan.
Dari keterangan saksi, kejadian diduga terjadi di Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, pada Selasa (14/4/2020) lalu sekitar pukul 18.30 WIB.
Baca juga: Seorang Kades Kepergok Skidipapap dengan Istri Orang di Bawah Jembatan Gantung
"Dalam laporan tersebut, terlapor berinisial RM yang merupakan orang tua korban," kata AR Sormin.
Sormin kemudian mengatakan bahwa saat itu pelapor baru pulang ziarah kubur pada hari Minggu (19/4/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.
"Pada saat Pelapor sedang duduk di depan rumah, warga kemudian dijumpai oleh seseorang yang mengatakan kepada pelapor bahwa cucunya telah dipukuli oleh RM," ujarnya.
"Saksi menunjukan rekaman video yang ada di dalam handphone milik seseorang, kepada pelapor. Pada saat itu pelapor melihat bahwa ayah korban telah menganiaya korban," tambah Sormin.
Melihat hal itu, pelapor merasa keberatan dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sibolga untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Dalam keterangan lanjutan pihak kepolisian, laporan tersebut telah diterima dan sedang diproses.
"Sudah kita terima LP, buat visum dan ambil keterangan saksi-saksi. Bila bukti permulaan sudah cukup baru kita mengarah pada upaya hukum yang lain. Dan bila nanti sudah ada keterangan resmi dari tersangka akan kita rilis lagi," kata Sormin. [*/Jly]