Untuk Karyawan, Jangan Lewatkan 7 Hak Cuti Ini

Cuti bersama dipangkas

Ilustrasi. (Foto: Ist)

Sebagai Karyawan, ada hak yang sudah melekat di diri kamu, salah satunya jatah cuti. Cuti memungkinkan para Karyawan untuk meliburkan diri dari pekerjaan.

Padangkita.com - Pemberian cuti biasanya diberikan ketika pekerja sudah mendapatkan status Karyawan tetap. Sementara banyak perusahaan yang belum memberikan hak cuti bagi pekerja yang masih dalam status kontrak atau masa percobaan.

Ketentuan soal cuti ini telah dipikirkan matang-matang oleh pemerintah. Bahkan, sudah ada Undang-Undang yang mengatur keistimewaan ini.

Semuanya tercantum di dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di sana tercantum jelas jenis-jenis cuti yang wajib diberikan oleh perusahaan terhadap karyawannya.

Berikut hak pekerja atau cuti yang kamu dapatkan setiap tahunnya:

Hak pekerja mendapatkan libur tahunan atau cuti tahunan

Setiap tahunnya, para pekerja berhak mendapat cuti tahunan 12 hari. Di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 79 disebutkan bahwa hak pekerja yang satu ini bisa diberikan setelah mereka memenuhi masa kerja 12 bulan alias satu tahun.

Tapi, banyak juga perusahaan yang berbaik hati dengan memberikan cuti tahunan di bulan keempat atau pada saat sang Karyawan lulus masa percobaan, dengan jumlah yang melebihi 12 hari, misal 14 hari.

Semua itu tergantung kebijakan perusahaan, selama gak melanggar Undang-Undang sih sah-sah saja.

Cuti bersama

Hak pekerja berikutnya mendapatkan jatah cuti bersama. Cuti bersama memang bukan kehendak pekerja, tapi sudah diatur oleh Pemerintah Pusat untuk merayakan hari-hari tertentu.

Misalnya, cuti bersama acara-acara keagamaan, seperti hari-hari menjelang dan sesudah Idul Fitri, atau hari sebelum Natal.

Keputusan cuti bersama ada di tangan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Aparatur Negara.

Sayangnya, buat kamu yang bekerja di perusahaan swasta, cuti bersama ini mengurangi jatah cuti tahunan. Tapi bagi Karyawan negeri sipil, liburan ini gak mengurangi jatah cuti tahunan.

Cuti melahirkan

Satu lagi hak pekerja yang didapatkan oleh para wanita adalah cuti dalam masa hamil jelang melahirkan, dan pasca melahirkan.

Para pekerja yang tengah hamil akan mendapatkan jatah libur 1,5 bulan sebelum melahirkan, dan 1,5 bulan pascamelahirkan. Jadi total yang didapatkan adalah tiga bulan.

Tapi, biasanya pengaplikasian cuti ini bisa dinegosiasikan dengan perusahaan. Misalnya pekerja ingin menggunakan jatahnya lebih banyak pascamelahirkan, dan lebih sedikit sebulum melahirkan. Ini boleh dilakukan asalkan tidak melebihi batasnya yaitu tiga bulan.

Cuti sakit

Ketentuan soal cuti sakit memang gak dijelaskan secara terang-terangan di dalam Undang-Undang. Tapi, karyawan berhak untuk tidak masuk kerja ketika sedang dalam kondisi fisik yang gak fit.

Untuk bisa mengambil cuti sakit, kamu perlu melampirkan surat keterangan dari dokter untuk membuktikan benar-benar sakit dan tidak bisa menjalankan fungsi dan tugas sebagai Karyawan. Soal harinya ditergantungkan dari kondisi fisik sampai pulih 100 persen.

Perusahaan wajib membayar gaji mereka secara penuh selama masa cuti. Bagaimana jika sakitnya memerlukan waktu berbulan-bulan untuk pemulihan?

Dikutip dari Qerja.com, perusahaan wajib membayarkan upah penuh jika masa penyembuhannya memerlukan waktu empat bulan. Di empat bulan kedua perusahaan hanya mewajibkan membayar upah 75 persen.

Sedangkan di empat bulan ketiga pekerja hanya akan mendapatkan gaji 50 persen. Hingga bulan terakhir sebesar 25 persen dari upah, sebelum akhirnya dilakukan pemutusan hubungan kerja.

Cuti besar

Dikutip dari BPLawyers, setiap karyawan yang meiliki masa kerja minimal enam tahun, berhak mendapatkan cuti besar. Ketentuan ini telah tercantum di Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 79. Lantas apa bedanya dengan cuti tahunan?

Cuti besar memiliki jatah libur panjang sekurang-kurangnya dua bulan. Tapi, sepertinya untuk mendapatkan hak yang satu ini kalian kudu negosiasi alot dengan atasan atau HRD.

Karena semuanya disesuaikan dengan beban kerja kamu. Mereka juga akan mempertimbangkannya apa dampak yang akan diderita perusahaan jika kamu meninggalkan pekerjaan untuk waktu yang lama.

Cuti haid

Banyak yang masih belum mengetahui kalau para wanita memiliki hak pekerja untuk tidak masuk ke kantor di awal masa-masa datang bulan. Jumlahnya pun berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 93 antara 1-2 hari kerja.

Cuti ini gak akan mengurangi jatah cuti tahunan kok. Jadi, jangan sia-siakan hakmu.

Bedanya dengan cuti lainnya, cuti ini tidak mewajibkan perusahaan untuk membayar upah pekerja secara penuh per harinya. Di beberapa perusahaan mereka memberlakukan pemotongan upah bagi pekerjanya yang mengambil jatah cuti haid.

Cuti penting

Kamu bisa mendapat hak pekerja untuk libur di hari-hari tertentu atau penting. Jatah libur ini biasanya digunakan pekerja dengan kepentingan menikah, menikahkan anak, mengkhitankan anak, anggota keluarga meninggal, atau istri mengalami keguguran.

Lamanya cuti tergantung dari kepentingan si karyawan itu. Misalnya kepentingan mereka baru selesai selama seminggu ya berarti pekerja berhak libur seminggu penuh.

Tapi, pihak perusahaan gak wajib memberikan upah secara penuh. Jadi jangan kaget kalau kamu izin cuti penting, tapi gajimu gak dibayarkan secara penuh.

Itulah tujuh hak pekerja yang bisa kamu dapatkan sebagai seorang Karyawan. Tenang saja, rata-rata perusahaan akan tetap membayar penuh gaji kamu yang mengambil jatah cuti. Jadi manfaatkan dan pergunakan hakmu sebaik mungkin.

Bagi perusahaan yang gak mengizinkan Karyawannya untuk cuti, berarti telah melanggar perjanjian dan Undang-Undang, kalau dibawa ke ranah hukum, bisa kena denda. (*/Son)


Baca Tips Terbaru Hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Tips untuk Memilih Event Organizer Terbaik Untuk Acara Anda
Tips untuk Memilih Event Organizer Terbaik Untuk Acara Anda
Pariaman Siapkan Tenaga Terampil Welding untuk Isi Ribuan Peluang Kerja di Batam dan Korea
Pariaman Siapkan Tenaga Terampil Welding untuk Isi Ribuan Peluang Kerja di Batam dan Korea
BNI Bagikan Cara Agar Tak Jadi Korban Penipuan Modus Salah Transfer  
BNI Bagikan Cara Agar Tak Jadi Korban Penipuan Modus Salah Transfer  
Tips Cantik Minim Sampah, Berani Coba Bestie!
Tips Cantik Minim Sampah, Berani Coba Bestie!
PKT Pemeliharaan Jalan dan Jembatan PUPR Serap 49.427 Tenaga Kerja
PKT Pemeliharaan Jalan dan Jembatan PUPR Serap 49.427 Tenaga Kerja
Pencairan JHT Kembali ke Aturan Lama, Menteri Fauziyah Sebut Bakal Dipermudah
Pencairan JHT Kembali ke Aturan Lama, Menteri Fauziyah Sebut Bakal Dipermudah