Pencairan JHT Kembali ke Aturan Lama, Menteri Fauziyah Sebut Bakal Dipermudah

Pencairan JHT Kembali ke Aturan Lama, Menteri Fauziyah Sebut Bakal Dipermudah

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. [Foto: Ist.]

Jakarta, Padangkita.com – Setelah mendapat banyak tentangan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akhirnya batal menerapkan aturan baru tentang Jaminan Hari Tua (JHT).

Kini Kemnaker sedang memproses revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan bahwa pada prinsipnya ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.

“Kami sedang melakukan revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022, Insya Allah segera selesai,” ujar Ida, Rabu (2/03/2022).

Revisi dilakukan Kemnaker sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar tata cara persyaratan dan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT ) dipermudah.

Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Ida mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya aktif melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait.

“Kami terus melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Permenaker 2/2022 belum berlaku efektif sehingga saat ini Permenaker 19/2015 masih berlaku. Dengan demikian, pekerja/buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri.

“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” jelas Menaker.

Saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta, yaitu manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skillingupskilling, maupun re-skilling.

Baca juga: Aturan Pencairan JHT Direvisi Usai Bikin Heboh, Permenaker Baru Segera Diterbitkan 

“Dengan demikian, saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk  memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP,” ujar Menaker Ida Fauziyah. [*/pkt]

Baca Juga

Pariaman Siapkan Tenaga Terampil Welding untuk Isi Ribuan Peluang Kerja di Batam dan Korea
Pariaman Siapkan Tenaga Terampil Welding untuk Isi Ribuan Peluang Kerja di Batam dan Korea
PKT Pemeliharaan Jalan dan Jembatan PUPR Serap 49.427 Tenaga Kerja
PKT Pemeliharaan Jalan dan Jembatan PUPR Serap 49.427 Tenaga Kerja
Menaker Terbitkan Aturan Baru Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT
Menaker Terbitkan Aturan Baru Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT
Aturan Pencairan JHT Direvisi Usai Bikin Heboh, Permenaker Baru Segera Diterbitkan 
Aturan Pencairan JHT Direvisi Usai Bikin Heboh, Permenaker Baru Segera Diterbitkan 
Komisi IX Kecolongan Terbitnya Permenaker JHT yang Pro-kontra 
Komisi IX Kecolongan Terbitnya Permenaker JHT yang Pro-kontra 
Pemprov Sumbar Upayakan 1 Juta Tenaga Kerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan di Akhir 2021
Pemprov Sumbar Upayakan 1 Juta Tenaga Kerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan di Akhir 2021