Aturan Pencairan JHT Direvisi Usai Bikin Heboh, Permenaker Baru Segera Diterbitkan 

Aturan Pencairan JHT Direvisi Usai Bikin Heboh, Permenaker Baru Segera Diterbitkan 

Konfederasi Buruh Persatuan Indonesia (KPBI) dan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) melakukan aksi simbolik di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan menuntut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dicabut. [Foto : Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Usai bikin heboh, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan pihaknya akan menerbitkan peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker) baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT). Langkah ini untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

"Kami tentunya akan mengikuti arahan bapak presiden untuk melakukan revisi," ungkap Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi, Senin (21/2/2022).

Dia mengatakan, revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dengan mempertimbangkan poin-poin yang disampaikan oleh pekerja. Namun, ia mengaku belum dapat menjabarkan lebih lanjut mengenai pasal mana saja yang berpotensi diubah.

"Kami akan telaah semua (masukan dari pekerja). Nanti akan jelas pasal dan ayat apa yang perlu direvisi," ucap Anwar.

Nantinya, Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan permenaker baru untuk menggantikan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk merevisi aturan main JHT. Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Jokowi meminta Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 direvisi agar JHT dapat diambil pekerja dengan mudah ketika mereka mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Bapak presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," papar Pratikno.

Di sisi lain, Jokowi meminta pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif di tengah pro-kontra aturan terbaru JHT. Hal tersebut dibutuhkan demi menjaga iklim investasi, sehingga dapat membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas.

"Bapak presiden juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita dalam mengundang investasi," jelas Jokowi.

Untuk diketahui, aturan terbaru JHT mengundang banyak reaksi negatif dari berbagai pihak, khususnya kaum buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bahkan sudah mengirim surat resmi ke Jokowi untuk membatalkan aturan tersebut.

Selain itu, seorang pekerja di industri besi Redyanto Reno Baskoro juga menggugat Pasal 5 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga : Komisi IX Kecolongan Terbitnya Permenaker JHT yang Pro-kontra 

Pasal tersebut berbunyi "Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun". [*/isr]

Baca Juga

Menaker Terbitkan Aturan Baru Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT
Menaker Terbitkan Aturan Baru Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT
Pencairan JHT Kembali ke Aturan Lama, Menteri Fauziyah Sebut Bakal Dipermudah
Pencairan JHT Kembali ke Aturan Lama, Menteri Fauziyah Sebut Bakal Dipermudah
Komisi IX Kecolongan Terbitnya Permenaker JHT yang Pro-kontra 
Komisi IX Kecolongan Terbitnya Permenaker JHT yang Pro-kontra 
Simulasi Gempa dan Tsunami SMPN 25 Padang: Siswa Tertib, Shelter Mampu Tampung 2.000 Orang
Simulasi Gempa dan Tsunami SMPN 25 Padang: Siswa Tertib, Shelter Mampu Tampung 2.000 Orang
122 Pejabat Tanah Datar Purna Tugas, Terima Penghargaan dari Bupati
122 Pejabat Tanah Datar Purna Tugas, Terima Penghargaan dari Bupati
Semarak TMMD Ke-119 di Sijunjung: PT Semen Padang Bantu Bangun Rumah Layak Huni bagi Netri Mulyati
Semarak TMMD Ke-119 di Sijunjung: PT Semen Padang Bantu Bangun Rumah Layak Huni bagi Netri Mulyati