Menurutnya agama merupakan hal dasar yang menjadi ciri seorang individu yang meyakininya. Untuk itu hal yang telah disampaikan terdakwa ini bersifat provokatif dan tidak bisa diterima berdasarkan ras.
Selain itu, juga dari segi agama sendiri telah melampaui parameter kebebasan berbicara yang dijamin berdasarkan Konstitusi Federal.
Kata-kata yang dilontarkan Danny dinilai melukai dan cenderung memicu pelanggaran perdamaian.
Sehingga menurut Edwin tidak ada manfaat yang diterima dari postingan Danny, melainkan lebih banyak menimbulkan goncangan pada kepentingan sosial, ketertiban, dan kedamaian.
Baca juga: Jangan Salah, Ternyata Lalat Bisa Dijual Seharga Puluhan Juta
Ia dijerat Pasal 233 (1) (a) Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998, yang membuatnya dapat dihukum penjara satu tahun atau denda RM50.000 atau keduanya.
Serta melanggar Pasal 298A (1) ( a) KUHP yang memuat ancaman hukuman penjara maksimum lima tahun. [*/Nlm]