Berita viral terbaru: Kakek berusia 62 tahun ini diamankan oleh polisi karena kedapatan karaoke bersama 4 orang wanita.
Padangkita.com- Baru-baru ini sebuah berita mengejutkan media sosial mengenai penangkapan seorang kakek berusia 62 tahun. Dikatakan jika kakek tersebut diamankan oleh Tim Wilayatul Hisbah atau polisi syariah.
Dirinya diamankan bersama dengan 4 orang teman wanitanya saat tengah berkaraoke. Diketahui jika kakek tersebut berinisial M yang merupakan warga Kecamatan Peureulak Aceh Timur.
Sementara keempat wanita yang juga ikut ditangkap adalah AJ (49), warga Pangkalan Susu, Sumatera Utara, dan mempunyai suami. Lalu ada WS (18), warga Pangkalan Susu, Sumatera Utara.
Dua diantara wanita lainnya merupakan janda berinisial RA (35) juga NK (30), yang merupakan warga Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.
Hal ini juga disampaikan oleh Kepala Dinas syariat Islam dan pendidikan Dayah Langsa, Aji Asmanuddin.
Lanjutnya jika penangkapan itu terjadi karena kelimanya bukan merupakan muhrim hingga kemudian dibawa ke kantor setempat, ujarnya pada senin 24 Agustus lalu.
Dari pengakuan salah seorang wanita tersebut mengatakan jika mereka hanya kebetulan bertemu dengan sang kakek di ruang karaoke.
Kemudian kakek tersebut bersedia membayar biaya karaoke serta biaya makan dan minuman
Baca juga: Nafa Urbach Unggah Foto Cantik Keponakan, Netizen Soroti Jakun
Mengejutkannya lagi ternyata jika kakek tersebut sebelumnya pernah berhubungan seks di salah satu hotel di Pangkalan Susu, Sumatera Utara dengan salah satu dari keempat wanita itu.
Setelah ditahan kelimanya ini lalu diberikan pembinaan serta menandatangani surat pernyataan sebelum dibebaskan.
Cuma Buat Sewa PSK, Pemuda Ini Curi Duit Rp30 Juta
Kebanyakan pelaku kriminal selalu berusahan untuk menutupi kejahatannya. Namun hal itu berbeda untuk pemuda di Makassar, Sulawesi Selatan.
Pasalnya, pria yang diketahui bernama Heriyanto (20) menyerahkan diri ke kantor usai melakukan tindak kriminal.
Pada Selasa (25/8/2020), Heriyanto mendatangi kantor Polsek Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, untuk menyerahkan diri. Pemuda itu mengaku telah melakukan tindakan krimina.
Berdasarkan kekerangan Kapolsek Mamajang, AKP Ivan Wahyudi, Heriyanto merupakan warga Jalan Tanjung Anging Mammiri, Kecamatan Tamalate, Makassar. Ia mendatangi kantor kepolisian dan mengaku telah mencuri uang senilai Rp30 juta.
Menurut pengakuan Heriyanto, aksi tersebut ia lakukan di salah satu minimarket di Kecamatan Mamajang, Makassar pada Jumat (21/8/2020) lalu. Ia berhasil mencuri uang sebesar Rp30 juta
“Dulunya pelaku ini juga kerja di minimarkat jadi paham situasi dan kondisi jam-jam sibuk dan sepi. Tahu kapan pergantian kerja karyawan,” kata AKP Ivan seperti dilansir dari iNews, Rabu (26/8/2020).
Usai berhasil melancarkan aksinya, pemuda itu lantas menghabiskan uang curiannya itu. Pelaku menggunakan uang tersebut untuk membeli sabu-sabu dan menyewa Pekerja Seks Komersial (PSK).
Uang tersebut bahkan hampir habis hanya dalam waktu empat hari saja.
“Digunakan berfoya-foya. Beli pakaian, beli narkoba juga, dan dia (pelaku) menyewa perempuan pekerja seks lewat aplikasi,” kata Ivan Selasa (25/8/2020) seperti dilansir dari Suara.com.
Usai diinterogasi polisi, pelaku mengaku telah empat kali melakukan pencurian. Dua kali di Kecamatan Tamalate, satu kali di Kecamatan Mariso dan terakhir di Kecamatan Mamajang.
Baca juga: Cuma Buat Sewa PSK, Pemuda Ini Curi Duit Rp30 Juta
“Waktunya itu hampir berdekatan. Pertama tanggal 15, 17 dan 20 Agustus 2020. Setelah kita dalami CCTV di minimarket, kuat dugaan lelaki Heriyanto ini yang melakukan. Dan ternyata pelaku menyerahkan diri ke Polsek Mamajang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ivan menjelaskan bahwa pelaku menyerahkan diri lantaran mengetahui bahwa ia telah diidentifikasi polisi melalui keluarga dan kerabat serta Ketua RT di lokasi tempat tinggalnya.
Alhasil, pelaku memutuskan mengakui perbuatannya dan menyerahkan diri ke kantor polisi sebelum ditangkap.
“Sebelum kita lakukan upaya paksa. Kita sudah koordinasi memang dengan keluarganya sampai menyerahkan diri,” ujar Ivan.
Saat melancarkan aksinya, kata Ivan, pelaku berpura-pura menumpang buang air di toilet minimarket. Ketika petugas legah, pelaku memanfaatkan situsai itu untuk melancarkan aksinya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 Ayat 1 dan 2 KUH Pidana. Ia terancam mendapat hukuman penjara paling lama tujuh tahun, dan mengganti rugi Rp30 juta. [*/Prt/Nlm]